2 Kurir Ganja di Tangkap di Rest Area Tol Merak, Polisi Sita 92 Kg Ganja

Jakarta, Dutametro.com – Sebanyak 92 kg ganja berhasil disita polisi saat penangkapan dua kurir narkoba jenis ganja di rest area Tol Merak, Banten.

Sementara itu Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam keterangannya, mengatakan “Mengungkap ganja sekira 92 kilogram dari Aceh” ujarnya, Kamis (13/7/2023).

Adapun kedua kurir itu berinisial SH (50) dan MF (22). Mereka warga Sumatera Utara.

Menurut pengakuannya kedua pelaku sudah dua kali mengantarkan barang haram itu. Beberapa waktu yang lalu, keduanya membawa ganja seberat Rp 40 kg ke Jakarta.

Kemudian Syahduddi mengatakan, “Ada satu DPO atas nama IW. Tempat kejadian perkara diamankan narkotika ganja kering di rest area Tol Merak, Balaraja, Tangerang, Banten” ucapnya.

Sedangkan awal penangkapan kedua kurir itu bermula saat polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka SH dan MF berada di Merak, Banten. Kedua pelaku membawa kendaraan truk yang di dalamnya ada empat koper berisi ganja seberat 92 kg.

Syahduddi mengungkapkan, “Sudah kita uji coba di laboratorium, positif ganja,” ungkapnya.

Kedua pelaku mengaku mereka mendapatkan upah dari IW sebesar Rp 5 juta per koper. Sejauh ini keduanya baru mendapatkan upah Rp 10 juta. Sisanya akan dibayar bila koper berisi ganja itu sudah tiba di Jakarta.

Selanjutnya polisi juga melakukan tes urine kepada dua kurir itu. Hasilnya SH positif narkoba jenis sabu, sementara MF negatif narkoba. Mereka dijerat pasal berlapis, yaitu UU No 35 Tahun 2009 Pasal 112 dan 114 tentang Narkotika.

“Dipenjara hukuman mati, paling singkat seumur hidup,” tegasnya.

Kemudian Syahduddi juga menjelaskan, dari Januari 2023 sampai Juli 2023 pengungkapan kasus ganja ini merupakan capaian yang patut diapresiasi.

Dia menjelaskan, “Ini merupakan capaian dalam jumlah besar saat ini. Saya mengapresiasi,” jelasnya.(H.A)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News