Taliabu, dutametro.com — Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman. Kegiatan ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sekaligus mencegah potensi kebocoran pendapatan dari belanja yang bersumber dari APBD.
Sosialisasi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 48 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemungutan Pajak Daerah.
Asisten I (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat) Sekretariat Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Sukrin La Sanya, S.AP., menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan pajak bukan semata-mata menjadi tanggung jawab Bapenda, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh perangkat daerah, bendahara, pelaku usaha, dan masyarakat.
Ia meminta bendahara pengeluaran organisasi perangkat daerah (OPD), instansi pemerintah, serta pemerintah desa memberikan perhatian serius terhadap kewajiban PBJT atas makanan dan minuman.
Menurutnya, setiap transaksi pengadaan makanan dan minuman untuk rapat, kegiatan perjalanan dinas, sosialisasi, maupun pelatihan harus memperhatikan aspek perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bendahara wajib berkoordinasi dengan Bapenda untuk memastikan penyedia makanan dan minuman yang menjadi objek pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Sukrin saat membuka rapat sosialisasi, Selasa (3/11/2026).
Ia juga meminta setiap bendahara melakukan identifikasi terhadap seluruh transaksi pengadaan makanan dan minuman yang bersumber dari APBD. Selain itu, bendahara harus memastikan penyedia yang menjadi objek pajak telah terdaftar dan memenuhi kewajiban PBJT.
Pajak yang terutang juga harus dipungut atau dibayarkan sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan daerah. Seluruh proses tersebut wajib didukung pencatatan dan dokumentasi yang tertib serta transparan.
“Bukti pembayaran pajak harus disimpan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi pertanggungjawaban keuangan. Apabila terdapat keraguan mengenai objek, tarif, atau tata cara pemungutan pajak, bendahara harus berkoordinasi dengan Bapenda,” tegasnya.
Sukrin mengingatkan agar belanja makanan dan minuman yang bersumber dari APBD tidak luput dari identifikasi kewajiban perpajakan, sehingga tidak berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan daerah.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Pulau Taliabu, Kamaruddin Lautu, S.T., M.S.P., mengungkapkan bahwa penerimaan pajak makanan dan minuman pada tahun ini baru berkisar Rp13 juta. Angka tersebut masih jauh dari target yang ditetapkan dalam APBD.
Menurutnya, potensi penerimaan pajak daerah tidak hanya berasal dari sektor makanan dan minuman, tetapi juga sektor perhotelan, penginapan, dan tempat kos yang wajib memenuhi ketentuan perpajakan sesuai regulasi.
“Perhotelan, penginapan, dan tempat kos juga harus kita tagih pajaknya. Sesuai peraturan bupati, terdapat beberapa jenis pajak yang menjadi kewenangan daerah untuk dipungut,” jelas Kamaruddin.
Ia menambahkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pulau Taliabu saat ini telah mencapai sekitar Rp8 miliar. Meski masih tergolong kecil dibandingkan daerah lain, capaian tersebut dinilai sebagai langkah awal yang positif dalam mendukung pembangunan daerah.
“Kalau belanja makanan dan minuman juga memberikan pemasukan sesuai target, pembangunan di daerah ini tentu akan mengalami kemajuan, meskipun secara bertahap. Alhamdulillah, berdasarkan perhitungan keuangan, PAD kita sudah berada di angka Rp10 miliar,” pungkasnya.
(Jk)











