Bobong, dutametro.com — Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai memperkuat penertiban administrasi dan kepatuhan perpajakan di lingkungan pemerintah daerah. Langkah ini diwujudkan melalui sosialisasi dan pembekalan teknis Standar Operasional Prosedur (SOP) pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman kepada seluruh bendahara pengeluaran perangkat daerah.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bapenda Kabupaten Pulau Taliabu tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Sukrin La Sanya, S.AP., Selasa (3/11/2026).
Sukrin menyampaikan, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan ketertiban administrasi, mengoptimalkan pengelolaan pajak, serta memperkuat kepatuhan seluruh perangkat daerah terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Pelaksanaan pembekalan teknis ini juga menjadi tindak lanjut langsung dari Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Sukrin.
Ia mengungkapkan, kegiatan tersebut melibatkan seluruh bendahara pengeluaran dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu sebagai peserta aktif.
Menurutnya, fokus utama sosialisasi adalah memberikan pemahaman teknis mengenai SOP pemungutan PBJT atas makanan dan minuman, sekaligus menyelaraskan prosedur administrasi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan di lingkungan pemerintah daerah.
Materi pembekalan mencakup sejumlah tahapan penting dalam pelaksanaan SOP, mulai dari penerimaan dokumen pembayaran PBJT makanan dan minuman, pemeriksaan kelengkapan berkas, verifikasi kesesuaian data dan dokumen pelaporan, hingga mekanisme pembayaran melalui perbankan serta penyusunan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
Sukrin menegaskan, pemahaman terhadap prosedur tersebut menjadi penting agar setiap transaksi pengadaan makanan dan minuman yang bersumber dari anggaran daerah dapat dikelola sesuai ketentuan perpajakan.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap seluruh bendahara pengeluaran mampu menerapkan prosedur pemungutan PBJT secara konsisten, tertib, transparan, dan akuntabel.
“Langkah nyata ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola keuangan daerah, meningkatkan kepatuhan administrasi, serta memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kapasitas fiskal dan pembangunan di Kabupaten Pulau Taliabu,” harapnya.
(Jk)











