10 Tahun Ditampung Tinggal, Pria di Kaltim Perkosa Anak Pemilik Rumah Hingga Hamil

Berau, Dutametro.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial AJ (31) di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) terkait kasusnya memperkosa anak berusia 16 tahun hingga hamil 6 bulan. Korban merupakan anak pemilik rumah yang selama ini memberi tumpangan tempat tinggal kepada pelaku.

Menurut Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi mengatakan “Saat ini korban hamil 6 bulan, intinya pelaku ini sudah lama tinggal dan dirawat sama keluarga korban hampir 10 tahun dan tidak ada hubungan keluarga” ujarnya, Jumat (14/7/2023).

Kemudian Suradi mengungkapkan peristiwa itu terjadi di Kecamatan Tanjung Redep pada Desember 2022 lalu. Adapun pelaku memperkosa korban berulang kali saat kondisi rumah lagi sepi ditinggal pergi.

Suradi mengatakan, “Korban mengakui bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut beberapa kali saat suami ibunya sedang bekerja. Pelaku ini juga membujuk rayu korban dengan janji manis,” terangnya.

Alhasil kasus ini akhirnya terungkap usai korban mengeluh sakit perut. Kemudian saat dibawa ke rumah sakit pihak keluarga terkejut sebab korban dinyatakan hamil.

Dia menyebutkan “Akhirnya korban dipaksa untuk mengaku dan terungkap jika AJ yang menghamilinya” terangnya.

Maka atas perbuatannya AJ pun ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Suradi menuturkan, “Dengan ancaman sanksi berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.(H.A)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News