Iklan
Iklan

Kesal Disuruh Pakai Kondom, Misran di Kalsel Tinju dan Cekik PSK Hingga Tewas

Surabaya, Dutametro.com – Dipicu emosi gegara disuruh pakai kondom jika mau berhubungan badan, NR (33) seorang PSK di Banjarbaru, Kalimantan Selatan tewas dibunuh oleh pelanggannya sendiri bernama Misran (25). Korban tewas ditinju dan dicekik pelaku.

Sementara itu Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede mengatakan peristiwa tersebut bermula saat Misran mendatangi korban di bekas area lokalisasi, Jalan Kenanga, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru pada Kamis (13/7) pukul 04.00 Wita. Kemudian Misran dan korban lantas sepakat berkencan dengan tarif Rp 200 ribu.

Yuda mengatakan, “Awalnya pelaku datang terus ngobrol-ngobrol dengan korban dan langsung terjadi transaksi” katanya, Jumat (14/7/2023).

Kemudian setelah deal, keduanya masuk ke dalam kamar. Namun saat akan melakukan hubungan badan NR meminta pelaku untuk menggunakan kondom. Akan tetapi sebelum sempat bercinta pelaku dengan sengaja melepas kondom tersebut sehingga membuat korban marah.

Diterangkan Yuda, “Jadi pas kejadian korban minta pelaku pakai kondom, rupanya setelah dipakai kondom sama pelaku dilepasnya sendiri, terus terjadi keributan” terangnya.

Dikarenakan kesal dengan perkataan korban, Misran pun langsung meninju rahang NR dan mencekik lehernya. Akibatnya PSK tersebut tewas di tempat.

Yuda menambahkan, “Kesal lah dia lalu dibunuh. Ditinju rahangnya, sama dicekik lehernya langsung meninggal di tempat” ungkapnya.

Namun sebelum tewas NR sempat berteriak sehingga mengundang warga sekitar datang. Sedangkan pelaku yang melihat hal itu langsung melarikan diri dengan menerobos dinding kamar korban.

Selanjutnya sebut Yuda, “Karena saat kejadian ada yang mendengar korban teriak, begitu didatangi pelaku langsung kabur dengan cara menerobos dinding rumah, pas dilihat oleh warga korban sudah meninggal lalu melapor ke Polsek” paparnya.

Kemudian polisi yang mendapat laporan kemudian mendatangi TKP. Polisi yang melakukan pengejaran terhadap Misran akhirnya berhasil mengamankannya saat bersembunyi di dalam hutan belakang rumah warga.

Yuda menyebutkan, “Pelaku ditangkap dua jam setelah kejadian, pelaku kita amankan saat bersembunyi di hutan dekat rumah warga” kata Yuda.

Adapun Yuda menerangkan lokalisasi tersebut sebenarnya sudah ditutup sejak lama. Hanya saja penghuni di sana melakukan transaksi prostitusi dengan sembunyi-sembunyi.

“Iya itu eks lokalisasi, jadi mereka (transaksi) sembunyi-sembunyi,” pungkasnya.

Untuk saat ini Misran telah diamankan di Polsek Liang Anggang guna proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Sementara kita kenakan 338 KUHP 15 tahun penjara,” pungkasnya.(H.A)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News