Iklan
Iklan

Ketua DPRD Sumbar Ajak Seluruh Elemen Perangi Narkoba: Selamatkan Generasi, Jaga Masa Depan Daerah

Padang,Dutametro.com.-Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Drs. H. Muhidi, menghadiri acara rilis pengungkapan kasus narkotika yang digelar Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar, Selasa (29/4/2025) di Mapolda Sumbar.

Dalam kesempatan tersebut, Muhidi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyatukan komitmen dalam memerangi peredaran narkotika, demi menyelamatkan masa depan generasi muda Sumbar yang menjadi tulang punggung pembangunan daerah.

“Narkotika memiliki daya rusak luar biasa yang mengancam masa depan generasi muda dan kelangsungan pembangunan sumber daya manusia di Sumbar. Jika ini dibiarkan, kita akan kehilangan generasi terbaik kita,” ujar Muhidi.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh lapisan masyarakat dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkoba.

Menurut Muhidi, langkah strategis lintas sektor perlu dibangun dan diperkuat agar upaya pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara berkelanjutan dan efektif. DPRD, kata dia, siap mendukung sepenuhnya melalui peran legislasi dan penganggaran.

“DPRD akan mendukung penuh, baik melalui pembuatan regulasi maupun kebijakan anggaran yang mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat,” tegasnya.

Ia juga memberikan apresiasi atas komitmen Polda Sumbar yang terus bekerja keras mengungkap berbagai kasus narkotika dan menangkap para pelaku.

“Kolaborasi antara DPRD dan Polda Sumbar selama ini berjalan baik, termasuk dalam perumusan program-program pencegahan. Kami siap terus mendukung,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dalam paparannya mengungkapkan bahwa dari Januari hingga April 2025, jajaran Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap 335 kasus penyalahgunaan narkotika dan menetapkan 436 orang sebagai tersangka.

“Dari jumlah tersebut, 423 tersangka merupakan laki-laki dan 13 perempuan. Barang bukti yang disita meliputi 7,06 kilogram sabu, 199,34 kilogram ganja, serta 1.584,5 butir dan 8,09 gram ekstasi,” jelas Gatot.

Pengungkapan kasus, lanjutnya, sebagian besar bersumber dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan teknik penyamaran atau *undercover buy*.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar menambahkan, para tersangka berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari pekerja swasta, wiraswasta, buruh, pengangguran, hingga satu mahasiswa dan satu anggota Polri.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada Jumat (25/4), saat polisi menyita total 47 paket ganja di dua lokasi berbeda—masing-masing di Lubuk Alung, Padang Pariaman, dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polda Sumbar juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing demi menciptakan Sumatera Barat yang bersih dan aman dari narkoba.

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News