Iklan
Iklan

KERJA SAMA Rp80 JUTA, TUNTUTAN Rp3,5 MILIAR! ISTRI RM PERTANYAKAN DASAR TAGIHAN

KOTAMOBAGU, DutaMetro.com — Persoalan kerja sama melobi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) yang menyeret RM, warga Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara, ke ranah hukum kini memunculkan polemik baru. Istri RM, Heppy Mokoagow, mempertanyakan tuntutan ganti rugi yang disebut mencapai Rp3,5 miliar, padahal menurut penjelasannya, uang operasional yang diterima suaminya dari pelapor TB hanya sekitar Rp80 juta lebih.

Heppy menduga terdapat indikasi pemerasan dalam proses penyelesaian persoalan tersebut. Namun, dugaan itu merupakan pernyataan pihak keluarga yang masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui proses hukum.

Kepada sejumlah wartawan, Heppy membeberkan kronologi kerja sama yang, menurut keterangannya, bermula pada 2018. Saat itu, TB diperkenalkan oleh seorang pria berinisial LB dan menawarkan kerja sama dengan menitipkan uang untuk kebutuhan operasional RM yang hendak ke Jakarta guna melobi proyek PJUTS.

“Dia menawarkan kerja sama menitipkan uang karena mendapat informasi suami saya akan ke Jakarta melobi proyek PJUTS,” ungkap Heppy.

Menurut Heppy, saat berangkat ke Jakarta, RM bersama lima orang lainnya harus membiayai kebutuhan operasional selama kurang lebih dua bulan. TB disebut beberapa kali mengirimkan uang secara bertahap untuk kebutuhan makan, pencetakan dokumen, dan keperluan lainnya.

Nominal transfer yang diterima, kata Heppy, bervariasi. Sebagian berkisar Rp5 juta, sementara angka Rp25 juta yang disebut dalam komunikasi tidak pernah diterima langsung oleh RM karena, menurutnya, uang tersebut dikirimkan kepada saudara TB
“Total yang dikirimkan sekitar Rp80 juta lebih. Suami saya juga membawa uang pribadi lebih dari Rp250 juta untuk membiayai dirinya dan tim selama di Jakarta,” jelasnya.

PROYEK TERHENTI, UANG Rp9 JUTA DIKEMBALIKAN

Heppy menjelaskan, pada 2019, proyek yang diharapkan tersebut tidak dapat direalisasikan. Ia mengaitkan terhentinya rencana itu dengan situasi pandemi COVID-19.

Setelah mengetahui proyek tidak berjalan, Tasrif disebut meminta pengembalian uang operasional kepada RM. Menurut Heppy, suaminya menyampaikan bahwa mereka sama-sama menghadapi kerugian akibat proyek yang tidak terealisasi.
RM, lanjut Heppy, kemudian menyatakan hanya memiliki Rp9 juta yang dapat dikembalikan saat itu. TB disebut menerima pengembalian tersebut melalui transfer ke rekeningnya.

“Suami saya menjawab bahwa kami sama-sama korban. Kalau meminta pengembalian uang, yang tersedia saat itu hanya Rp9 juta. Uang itu kemudian ditransfer kepada TB” kata Heppy.

Pada 2021, RM kembali berangkat ke Jakarta untuk mencari pekerjaan. Sejak saat itu, menurut Heppy, komunikasi antara RM dan TB tidak lagi terjalin.

Persoalan tersebut kembali mencuat pada 2025 setelah Tasrif melaporkan RM ke Polres Kotamobagu atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Heppy mengaku beritikad baik memenuhi sejumlah panggilan kepolisian untuk mewakili suaminya yang berada di Jakarta. Ia juga mengaku pernah menemui penyidik berinisial F di kediamannya untuk menanyakan kemungkinan penyelesaian perkara. Menurut Heppy, saat itu ia mendapat jawaban bahwa laporan tersebut merupakan hal biasa dan tidak perlu terlalu dikhawatirkan.

Namun, keluarga mengaku terkejut ketika aparat kepolisian kemudian berangkat ke Jakarta dan menangkap RM di kantornya.
SIAP BAYAR Rp150 JUTA, KELUARGA KAGET DIMINTA Rp3,5 MILIAR

Polemik semakin memanas ketika RM menjalani pemeriksaan di Polres Kotamobagu. Heppy menyebut, dalam pertemuan yang dihadiri RM, kuasa hukum RM, dirinya, serta kuasa hukum pelapor, pihak suaminya menyatakan bersedia menyelesaikan persoalan secara baik-baik.
Menurut Heppy, apabila kerugian pelapor benar sebesar Rp147 juta sebagaimana disebut dalam laporan, RM bersedia mengembalikan Rp150 juta sebagai bentuk itikad baik.

Namun, menurut keterangannya, kuasa hukum Tasrif justru meminta Rp3,5 miliar dengan alasan perhitungan bisnis.

“Di hadapan penyidik, suami saya, pengacara suami saya, dan saya, pengacara TB justru meminta Rp3,5 miliar. Katanya, itu hitungan bisnis,” ungkap Heppy.

Permintaan tersebut membuat keluarga RM terkejut dan menolak nominal yang dinilai jauh melampaui nilai uang operasional yang mereka sebut diterima.

Bagi keluarga RM, persoalan yang bermula dari kerja sama dengan nilai sekitar Rp80 juta lebih kini berkembang menjadi tuntutan miliaran rupiah. Perbedaan nominal itulah yang memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar perhitungan kerugian, kewajiban masing-masing pihak, serta landasan tuntutan yang diajukan.

Pada pertemuan berikutnya di Mapolres Kotamobagu, Rabu (28/10/2026), Heppy menyebut nominal yang diminta kuasa hukum pelapor turun dari Rp3,5 miliar menjadi Rp2 miliar. Meski demikian, angka tersebut tetap ditolak keluarga RM.

“Ini masalah yang awalnya nominalnya kecil, tetapi sekarang sudah sampai miliaran rupiah. Kami tentu kaget dan tidak menyetujui angka tersebut,” tegas Heppy.

MINTA PENYIDIK FASILITASI PENYELESAIAN
Atas rangkaian peristiwa tersebut, Heppy meminta penyidik Polres Kotamobagu memfasilitasi penyelesaian perkara secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Ia berharap perbedaan klaim mengenai nilai kerugian dan tuntutan pembayaran tidak berkembang menjadi persoalan baru yang merugikan salah satu pihak. Menurutnya, dasar perhitungan kerugian harus dijelaskan secara terbuka agar persoalan tersebut dapat dinilai secara proporsional

“Kami melihat ada indikasi yang kami duga sebagai pemerasan. Karena itu, kami memohon kepada penyidik agar memfasilitasi penyelesaian masalah ini. Kami juga memohon kepada Kapolri agar persoalan ini bisa tuntas tanpa merugikan pihak mana pun. Kami hanya rakyat biasa,” ujarnya.

Kasus ini menyisakan sejumlah hal yang perlu diperjelas: berapa nilai uang yang benar-benar diterima RM, bagaimana penghitungan kerugian yang dilaporkan, apa dasar permintaan Rp3,5 miliar hingga turun menjadi Rp2 miliar, serta bagaimana posisi pengembalian Rp9 juta yang disebut telah dilakukan.

Seluruh hal tersebut perlu diuji berdasarkan bukti transfer, dokumen kerja sama, komunikasi para pihak, dan keterangan resmi pihak-pihak terkait.

Pada akhirnya, penyelesaian perkara ini harus bertumpu pada bukti dan hukum, bukan semata-mata pada perbedaan klaim nominal. Hak pelapor untuk menuntut kerugian harus dihormati, tetapi setiap tuntutan pembayaran juga perlu memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, dugaan pemerasan yang disampaikan keluarga RM perlu diklarifikasi secara objektif agar tidak menjadi tuduhan tanpa pembuktian.

Kini, publik menanti kejelasan atas polemik yang menyeret RM ke ranah hukum. Aparat penegak hukum diharapkan mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan objektif, termasuk menelusuri dasar perhitungan tuntutan miliaran rupiah yang dipersoalkan keluarga RM. Jangan sampai perbedaan klaim kerugian justru melahirkan persoalan hukum baru. Semua pihak harus diberi ruang untuk menyampaikan keterangan, sementara setiap dugaan wajib dibuktikan melalui fakta dan alat bukti yang sah. Pada akhirnya, hukum harus berdiri di atas kebenaran, bukan tekanan, kepentingan, ataupun klaim sepihak. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, demi menjamin hak semua pihak terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

 

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News