Iklan
Iklan

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Golkar Sungai Penuh Masuk Gelar Perkara, Polisi Minta Dokumen Tambahan

SUNGAI PENUH, dutametro.com – Penanganan laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen internal Partai Golkar Kota Sungai Penuh memasuki tahapan penting. Polres Kerinci telah menggelar perkara atas laporan yang menyeret Ketua DPD II Partai Golkar Kota Sungai Penuh, Fikar Azami.

Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H., membenarkan bahwa gelar perkara telah dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

“Terkait tindak lanjut laporan mengenai pemalsuan dokumen di Partai Golkar, kemarin kita telah melakukan gelar perkara. Di samping itu, kita juga sudah menyurati DPD Partai Golkar Provinsi Jambi untuk dapat melengkapi berkas-berkas yang telah kami sampaikan,” ujar Very.

Menurutnya, perkara tersebut masih dalam proses penanganan penyidik dan akan dilanjutkan sesuai tahapan hukum yang berlaku.

“Intinya, laporan ini on process ke tahap selanjutnya,” tegasnya.

Polisi Minta Kelengkapan Dokumen

Langkah penyidik melakukan gelar perkara sekaligus meminta kelengkapan dokumen kepada DPD Partai Golkar Provinsi Jambi menjadi sinyal bahwa laporan tersebut masih terus didalami.

Artinya, penyidik belum berhenti pada laporan awal. Dokumen yang berkaitan dengan persoalan internal Partai Golkar tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses pendalaman untuk menentukan arah penanganan perkara selanjutnya.

Informasi tersebut juga telah diketahui tim supervisi DPD Partai Golkar Provinsi Jambi yang ditugaskan dalam agenda Musyawarah Daerah (Musda) di Sungai Penuh dan Kerinci.

Anggota tim supervisi DPD Golkar Provinsi Jambi, Jefre Bintara Pardede, saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026), membenarkan bahwa sekretariat DPD Golkar Provinsi Jambi telah menerima surat dari Polres Kerinci berkaitan dengan laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

Jefre menegaskan, pihaknya tidak akan menghindari proses hukum dan siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan penyidik.

“Kami siap apabila dipanggil dan dimintai keterangan terkait persoalan tersebut,” katanya.

Berawal dari Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Kasus ini mencuat menjelang pelaksanaan Musda DPD II Partai Golkar Kota Sungai Penuh. Fikar Azami dilaporkan ke Polres Kerinci terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pemberhentian delapan Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/55/V/2026/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, tertanggal 20 Mei 2026.

Persoalan ini menjadi perhatian karena dokumen yang dipersoalkan berkaitan langsung dengan struktur internal dan keputusan organisasi Partai Golkar. Terlebih, laporan tersebut muncul di tengah proses menuju pelaksanaan Musda.

Kini, setelah gelar perkara dilakukan dan penyidik meminta kelengkapan dokumen kepada DPD Partai Golkar Provinsi Jambi, publik menunggu langkah berikutnya dari Polres Kerinci.

Namun demikian, dugaan pemalsuan tersebut masih sebatas laporan dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana yang terbukti. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pemalsuan tanda tangan maupun pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.

Tahapan gelar perkara menjadi salah satu titik penting dalam mengurai laporan tersebut. Apakah perkara akan berkembang ke tahap hukum berikutnya atau justru berhenti karena tidak terpenuhinya unsur pidana, masih menunggu keputusan penyidik.

Publik kini menanti transparansi Polres Kerinci dalam mengungkap dugaan pemalsuan dokumen yang terjadi di tengah dinamika internal Partai Golkar Kota Sungai Penuh tersebut. (Jn)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News