Iklan
Iklan

POLICE LINE DITEMBUS! Tambang Diduga Kembali Beroperasi di Sangihe, APH Disorot

SANGIHE,DutaMetro.com— Pemasangan police line di lokasi pertambangan ternyata belum sepenuhnya menjawab persoalan. Baru sekitar dua bulan setelah operasi gabungan aparat penegak hukum (APH), aktivitas pertambangan di wilayah Desa Bowone kembali dilaporkan ramai. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana pengawasan dan penindakan benar-benar berjalan di lapangan?

Pantauan di lokasi disebut menunjukkan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan kegiatan pertambangan, meski kawasan tersebut sebelumnya telah menjadi sasaran operasi gabungan. Jika informasi tersebut benar, maka muncul persoalan serius mengenai efektivitas pengamanan lokasi yang sebelumnya telah diberi tanda police line.

Jangan sampai garis polisi hanya menjadi simbol tanpa kekuatan penegakan hukum. Sebab, ketika aktivitas diduga kembali berjalan setelah operasi dilakukan, publik berhak mempertanyakan siapa yang mengawasi lokasi tersebut dan bagaimana aktivitas itu bisa kembali berlangsung.

Masyarakat tentu tidak membutuhkan sekadar operasi seremonial yang berhenti setelah aparat meninggalkan lokasi. Yang dibutuhkan adalah penindakan yang konsisten, pengawasan berkelanjutan, serta kepastian hukum terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Sorotan juga semakin tajam karena persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan aktivitas pertambangan ilegal. Limbah yang diduga berasal dari kegiatan pertambangan disebut berpotensi dialirkan atau dibuang ke laut. Di sisi lain, kawasan hutan mangrove di sekitar lokasi juga dikabarkan mengalami kerusakan.
Jika dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan dan kajian lingkungan,

persoalannya menjadi jauh lebih serius. Kerusakan ekosistem pesisir bukan hanya menyangkut kawasan tambang, tetapi dapat berdampak terhadap laut, biota, nelayan, dan masyarakat yang menggantungkan kehidupannya pada sumber daya pesisir.
Karena itu, publik kini menunggu tindakan nyata APH dan instansi berwenang. Bukan hanya memasang police line, melakukan operasi, lalu meninggalkan lokasi. Jika memang ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan secara transparan dan konsisten sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertanyaan publik pun kini semakin keras: jika benar aktivitas pertambangan kembali berlangsung hanya sekitar dua bulan setelah operasi gabungan, siapa yang mengawasi lokasi tersebut? Mengapa aktivitas bisa kembali terjadi? Dan apakah pemasangan police line benar-benar masih memiliki daya cegah?

Publik berhak mendapatkan jawaban yang jelas. Sebab, garis polisi bukan pajangan. Jika sebuah lokasi telah ditandai untuk kepentingan penegakan hukum, maka pengawasan dan proses hukumnya harus mampu memastikan aktivitas yang dilarang benar-benar dihentikan.***

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News