Iklan
Iklan

FERRYTASS PERKUAT PENGENDALIAN PENUNTUTAN, KEJATI SULUT MATANGKAN PENERAPAN KUHP DAN KUHAP NASIONAL

MANADO, DutaMetro.com — Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. H. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, mengikuti Focus Group Discussion (FGD) nasional bertema “Penguatan Pengendalian Penuntutan dalam Penerapan Ketentuan Kedaluwarsa Berdasarkan KUHP dan KUHAP Nasional”, Rabu (28/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat pemahaman, menyamakan persepsi, serta meningkatkan ketepatan penerapan aturan kedaluwarsa penuntutan di tengah pembaruan sistem hukum pidana nasional.

Dalam kegiatan itu, Plt. Kajati Sulut didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H., bersama Kasi B La Haja, S.H., M.H., dan Kasi A Mustari, S.H., M.H.

FGD nasional tersebut dibuka secara resmi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. Forum ini diikuti jajaran Adhyaksa dari seluruh Indonesia, mulai dari kepala kejaksaan tinggi, wakil kepala kejaksaan tinggi, asisten tindak pidana umum, hingga jaksa fungsional.

PERKUAT KETEPATAN DAN KEPASTIAN HUKUM
Pembahasan mengenai kedaluwarsa penuntutan memiliki arti penting dalam memastikan kewenangan penuntutan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Penerapannya membutuhkan kecermatan dalam memahami norma, menghitung batas waktu, serta menilai konsekuensi hukum dari setiap ketentuan yang relevan.

Kesalahan dalam memahami atau menerapkan ketentuan kedaluwarsa berpotensi memengaruhi proses penanganan perkara. Karena itu, penguatan pengendalian penuntutan menjadi bagian penting dalam menjaga konsistensi penegakan hukum, kepastian hukum, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas jaksa.

Melalui FGD ini, jajaran Kejaksaan diharapkan memiliki pemahaman yang selaras dalam menerapkan ketentuan KUHP dan KUHAP Nasional, sehingga setiap keputusan terkait penuntutan dapat dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

KOMITMEN KEJATI SULUT

Keikutsertaan Plt. Kajati Sulut bersama jajaran Bidang Tindak Pidana Umum menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk terus mengikuti perkembangan kebijakan hukum pidana nasional dan memperkuat kesiapan institusi dalam menghadapi perubahan regulasi.

Penguatan kapasitas aparatur dan kesamaan persepsi dinilai menjadi fondasi penting untuk mencegah perbedaan penerapan hukum, menjaga konsistensi penanganan perkara, serta meningkatkan profesionalitas jaksa sebagai penuntut umum.

Dengan demikian, pengendalian penuntutan tidak hanya berorientasi pada ketepatan prosedur, tetapi juga harus menjamin bahwa setiap pelaksanaan kewenangan dilakukan secara cermat, bertanggung jawab, dan berlandaskan hukum demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan.***

 

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News