KOTAMOBAGU,DutaMetro.com — Pengaduan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang diajukan Parindo Potabuga pada 19 Oktober 2026 mulai ditindaklanjuti Polres Kotamobagu.
Keseriusan penanganan pengaduan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/SP2HP/743/X/Res.1.14/2026/Reskrim tertanggal 29 Oktober 2026.
Melalui surat tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu menyampaikan bahwa pengaduan yang telah diterima akan ditindaklanjuti melalui tahapan penyelidikan guna mengklarifikasi dan mendalami dugaan peristiwa yang dilaporkan.
“Guna kepentingan penyelidikan, kami menunjuk penyidik/penyelidik Aiptu Setono,” demikian tertulis dalam SP2HP yang diterbitkan Kasat Reskrim Polres Kotamobagu.
Parindo Potabuga saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2026), membenarkan telah menerima SP2HP tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Kotamobagu beserta jajaran Satreskrim yang telah memberikan tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikannya.
“Saya berterima kasih kepada Kapolres Kotamobagu dan jajaran Reskrim yang sudah menindaklanjuti laporan saya secara profesional. Saya percaya proses hukum akan berjalan objektif. Saya serahkan sepenuhnya kepada penyidik,” ujar Parindo
Menurutnya, tindak lanjut tersebut menjadi langkah awal untuk mendapatkan kejelasan atas persoalan yang dilaporkannya. Ia berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.
Parindo juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. Kebebasan berekspresi, menurutnya, harus tetap disertai tanggung jawab, terutama ketika menyampaikan informasi maupun komentar yang menyangkut kehormatan dan nama baik orang lain.
Dengan diterbitkannya SP2HP, pengaduan tersebut kini memasuki tahapan penyelidikan. Namun, penerbitan SP2HP bukan berarti dugaan tindak pidana telah terbukti. Seluruh fakta dan unsur dugaan pelanggaran masih harus didalami oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan mengenai hasil akhir penyelidikan maupun penetapan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan.
Proses hukum diharapkan menjadi ruang untuk menguji fakta secara objektif, sehingga setiap dugaan dapat memperoleh kejelasan berdasarkan hukum, bukan sekadar klaim atau asumsi.***











