Iklan
Iklan

RSUD Bobong Gelar Kredensial dan Rekredensial Perawat-Bidan, Perkuat Kompetensi dan Keselamatan Pasien

Taliabu, dutametro.com — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bobong terus memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) kesehatan melalui pelaksanaan kredensial dan rekredensial bagi tenaga perawat dan bidan. Kegiatan yang berlangsung selama lima hari, mulai 2 hingga 6 November 2026, tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan setiap tenaga kesehatan memiliki kompetensi dan kewenangan klinis sesuai standar profesi.

Kegiatan yang dipusatkan di Aula Lantai III RSUD Bobong itu dibuka secara resmi oleh Direktur RSUD Bobong, Gesber Tani. Turut hadir jajaran manajemen rumah sakit, Komite Keperawatan, Subkomite Kredensial, Bidang Keperawatan, para kepala ruangan, serta seluruh peserta dari unsur perawat dan bidan.

Pelaksanaan kredensial dan rekredensial ini merupakan langkah strategis dalam mengevaluasi kemampuan profesional tenaga kesehatan sekaligus memastikan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tetap terjaga.

Direktur RSUD Bobong, Gesber Tani, mengatakan bahwa proses kredensial dan rekredensial memiliki peran penting dalam memastikan setiap tenaga keperawatan dan kebidanan menjalankan praktik sesuai kompetensi, kualifikasi, serta kewenangan klinis yang dimiliki.

Menurutnya, evaluasi tersebut tidak hanya berorientasi pada pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam membangun profesionalisme tenaga kesehatan dan memperkuat sistem pelayanan rumah sakit.

Untuk memastikan proses penilaian berlangsung objektif, transparan, dan sesuai standar, RSUD Bobong menghadirkan dua asesor berpengalaman, yakni Ns. Lindari Makassar, S.Kep., dan Maria Ulfa, S.Keb.

Kedua asesor tersebut bertugas melakukan evaluasi terhadap kualifikasi, kompetensi, serta pemetaan kemampuan tenaga kesehatan berdasarkan rincian kewenangan klinis pada bidang praktik masing-masing.

“Tim asesor bertugas mengevaluasi kualifikasi serta melakukan pemetaan keahlian para tenaga kesehatan sesuai dengan rincian kewenangan klinis di bidang praktiknya masing-masing,” ujar Gesber.

Ia menjelaskan, rangkaian proses kredensial dan rekredensial meliputi verifikasi dokumen administrasi dan keabsahan lisensi, evaluasi portofolio pengalaman kerja, penilaian kompetensi teknis, hingga pembahasan mekanisme rekomendasi penugasan klinis.

Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan sebagai dasar untuk memastikan bahwa tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kepada pasien memiliki kemampuan profesional yang sesuai dengan standar dan kebutuhan pelayanan rumah sakit.

Gesber menegaskan, pelaksanaan evaluasi ini merupakan wujud komitmen manajemen RSUD Bobong dalam menjaga mutu pelayanan kesehatan sekaligus mengutamakan keselamatan pasien (patient safety).

Menurutnya, setiap perawat dan bidan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat harus memiliki kewenangan klinis yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hasil penilaian yang objektif nantinya menjadi salah satu dasar bagi manajemen rumah sakit dalam menerbitkan Surat Penugasan Klinis (SPK), sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap, upaya ini mampu memperkuat tata kelola pelayanan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan mewujudkan layanan kesehatan yang aman, profesional, serta berorientasi pada masyarakat Pulau Taliabu,” harapnya.

Evaluasi Berkelanjutan untuk Menjaga Standar Profesionalisme

Sejalan dengan komitmen tersebut, asesor Ns. Lindari Makassar, S.Kep., menekankan pentingnya evaluasi kompetensi secara berkesinambungan bagi tenaga keperawatan dan kebidanan.

Menurutnya, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan menuntut setiap tenaga kesehatan untuk terus memperbarui pengetahuan, meningkatkan keterampilan, serta menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Melalui proses kredensial dan rekredensial, kemampuan tenaga kesehatan dapat dievaluasi secara sistematis sehingga kewenangan klinis yang diberikan benar-benar sesuai dengan kompetensi dan kapasitas profesional masing-masing.

Ia menjelaskan, hasil evaluasi dan rekomendasi Komite Keperawatan selanjutnya disampaikan kepada Direktur RSUD Bobong sebagai bahan pertimbangan dalam penerbitan kewenangan dan penugasan klinis internal.

“Melalui agenda ini, hasil rekomendasi Komite Keperawatan akan diserahkan kepada Direktur RSUD Bobong sebagai acuan penerbitan lisensi internal,” tandasnya.

Pelaksanaan kredensial dan rekredensial ini diharapkan menjadi bagian dari penguatan budaya mutu di lingkungan RSUD Bobong. Dengan tenaga kesehatan yang kompeten, profesional, dan memiliki kewenangan klinis sesuai standar, rumah sakit diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang semakin berkualitas, aman, dan terpercaya bagi masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu.

(Jk)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News