SUNGAI PENUH, dutametro.com – Setelah bertahun-tahun memilih bertahan dalam rumah tangganya, seorang ibu muda berinisial YA (20) akhirnya melaporkan suaminya sendiri, YD, ke Polres Kerinci atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disebut telah berulang kali dialaminya.
Laporan tersebut dibuat setelah korban mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 15.10 WIB di Desa Koto Renah, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh.
Berdasarkan laporan yang diterima Polres Kerinci dengan Nomor LP/B/62/V/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi, korban mengaku dicekik, dipukul, digigit, hingga kepalanya dibanting ke dinding rumah oleh terlapor yang merupakan suaminya sendiri.
Menurut keterangan korban, peristiwa bermula dari persoalan keluarga yang terjadi di rumah orang tua terlapor. Saat itu, korban diminta untuk meminta maaf kepada kedua orang tua suaminya. Namun karena sedang membereskan barang-barang, korban menyampaikan bahwa dirinya akan melakukannya beberapa saat kemudian.
Jawaban tersebut diduga memicu kemarahan terlapor. Korban mengaku lehernya dicekik dan kepalanya dipukul sebanyak empat kali. Tidak lama berselang, pertengkaran kembali terjadi dan korban kembali mengalami dugaan kekerasan berupa gigitan pada bahu kiri serta benturan kepala ke dinding rumah.
Yang lebih memprihatinkan, menurut pengakuan korban, dugaan tindak kekerasan tersebut terjadi di hadapan ibu kandung terlapor yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Korban juga mengungkapkan bahwa tindakan serupa bukan pertama kali dialaminya selama menjalani rumah tangga bersama YD. Namun demi mempertahankan keluarga dan anak mereka yang masih berusia dua tahun, ia memilih bertahan dan tidak pernah melaporkan kejadian-kejadian sebelumnya.
“Selama ini saya bertahan. Baru kali ini saya melapor karena sudah tidak sanggup lagi,” ungkap korban kepada media ini.
Merasa keselamatan dirinya terancam dan menginginkan perlindungan hukum, korban akhirnya melaporkan dugaan KDRT tersebut ke Polres Kerinci.
Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dan pemenuhan hak jawab, media ini telah berupaya menghubungi YD untuk meminta konfirmasi dan tanggapan terkait laporan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi substantif.
Pada hari yang sama sekitar pukul 21.43 WIB, wartawan media ini menerima panggilan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai orang tua YD. Dalam percakapan tersebut, yang bersangkutan menyampaikan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan dengan mengatakan, “Mau nyari duit ya, kalau mencari duit itu carilah yang halal.”
Padahal sebelumnya wartawan telah menjelaskan bahwa upaya menghubungi YD dilakukan semata-mata untuk memperoleh keterangan dan memberikan ruang hak jawab sebelum pemberitaan dipublikasikan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan serta pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan media memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan klarifikasi dan tanggapannya.
Kasus ini kini tengah ditangani penyidik Polres Kerinci dan masih dalam proses penyelidikan. Hingga saat ini belum terdapat penetapan tersangka maupun keterangan resmi dari pihak terlapor terkait dugaan peristiwa tersebut.
Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan guna mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya serta memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada YD maupun pihak keluarga apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan terkait pemberitaan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku. (Tim)






















