SUNGAI PENUH, dutametro.com – Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., MM menghadiri peluncuran (launching) digitalisasi legalitas kotak amal berbasis QR Barcode hasil kerja sama Pemerintah Kota Sungai Penuh dengan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Walikota Sungai Penuh, Selasa (26/05).
Program digitalisasi ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pengelolaan kotak amal yang lebih transparan, aman, dan akuntabel. Melalui penerapan sistem QR Barcode, setiap kotak amal akan memiliki identitas digital resmi yang dapat dipindai oleh masyarakat untuk memastikan legalitas serta mengetahui pengelola yang bertanggung jawab.
Kerja sama antara Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri ini juga menjadi bagian dari upaya preventif dalam mencegah penyalahgunaan kotak amal yang berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum. Di sisi lain, program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat agar menyalurkan donasi melalui lembaga dan sarana yang resmi, legal, dan terpercaya.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, menyampaikan apresiasi atas inovasi yang diinisiasi Pemerintah Kota Sungai Penuh bersama Densus 88 Anti Teror Mabes Polri. Menurutnya, digitalisasi legalitas kotak amal merupakan terobosan penting yang tidak hanya memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan dana masyarakat, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Digitalisasi legalitas kotak amal ini merupakan langkah maju yang sangat positif. Selain meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam berdonasi, program ini juga menjadi upaya bersama dalam menjaga keamanan serta mencegah penyalahgunaan kotak amal untuk kepentingan yang tidak bertanggung jawab,” ujar Hutri Randa.
Sementara itu, perwakilan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri menjelaskan bahwa sistem QR Barcode akan memudahkan masyarakat untuk memverifikasi legalitas kotak amal hanya melalui pemindaian menggunakan telepon genggam. Dengan cara tersebut, masyarakat dapat memastikan bahwa dana yang disalurkan benar-benar dikelola oleh pihak yang berwenang dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Melalui peluncuran program ini, Pemerintah Kota Sungai Penuh bersama Densus 88 Anti Teror Mabes Polri berharap tercipta tata kelola kotak amal yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Selain memperkuat perlindungan terhadap dana sosial masyarakat, inovasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik untuk lebih selektif dalam menyalurkan donasi demi mendukung kegiatan sosial yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. (Jn)

























