Gubernur menjelaskan, dalam penyusunan rencana tata ruang dilakukan pengkajian aspek sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan, perumusan konsepsi dan strategi yang didasarkan pada asumsi tertentu dan faktor dinamika sosial ekonomi yang bersifat internal dan eksternal.
Provinsi Bengkulu telah memiliki RTRW yang disahkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012. RTRW Provinsi Bengkulu memiliki jangka waktu perencanaan 20 tahun yaitu dari tahun 2012 sampai 2032.
“Proses peninjauan kembali yang sudah dilakukan menemukan beberapa perbedaan antara RTRW saat ini dengan peraturan dan kondisi RTRW Provinsi Bengkulu saat ini,” jelas Gubernur Rohidin.
Selanjutnya Gubernur juga mengingatkan bahwa sebelum direvisi, RTRW tersebut harus dilakukan kegiatan peninjauan kembali. Hal ini dilakukan untuk melihat kesesuaian rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.
Peninjauan kembali tata ruang dilakukan satu kali dalam lima tahun.
Peninjauan kembali ini dapat menghasilkan rekomendasi berupa Rencana tata ruang yang ada tetap berlaku sesuai masa berlakunya atau rencana tata ruang yang ada perlu direvisi.
“Jelas dalam uraian di atas, revisi rencana tata ruang hanya dapat dilakukan setelah ada kegiatan peninjauan kembali,” tegasnya.
Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi Bengkulu, kata Gubernur Rohidin, diharapkan dapat menjadi salah satu acuan menuju Provinsi Bengkulu yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
“Sehingga dengan sendirinya dapat meningkatkan dan mengoptimalkan kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.
Di penghujung nota penjelasannya, Gubernur Rohidin berharap agar Raperda RTRW ini dapat dibahas lebih komprehensif lagi terhadap konsepsi Raperda itu sehingga dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu. (Tk)