DPRD Sungai Penuh Sahkan Ranperda APBD 2026 dan Tetapkan PROPEMPERDA: Prioritaskan Kebutuhan Dasar Masyarakat

SUNGAI PENUH, dutametro.com — DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terkait Ranperda APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2026 serta penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2026, pada Jumat (28/11).

 

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hutri Randa, S.Sos., MM, dan turut dihadiri Wali Kota Alfin, SH, Wakil Wali Kota Azhar Hamzah, Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, serta seluruh anggota DPRD Kota Sungai Penuh.

 

Dalam penyampaian pendapat akhir, seluruh fraksi DPRD menegaskan pentingnya penyusunan APBD yang benar-benar berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat. Fokus utama yang disoroti meliputi penguatan sektor pendidikan, kesehatan, pertanian, infrastruktur prioritas, efisiensi belanja daerah, optimalisasi pendapatan, serta peningkatan kualitas layanan publik.

 

Setelah mendengarkan pandangan seluruh fraksi, DPRD menyetujui Ranperda APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, usai melalui proses evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Pada kesempatan yang sama, DPRD bersama Pemerintah Kota Sungai Penuh juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2026. Program ini disusun sebagai pedoman prioritas penyusunan regulasi daerah yang selaras dengan kebutuhan pembangunan, pelayanan masyarakat, serta kebijakan nasional.

 

Penyusunan PROPEMPERDA dilakukan melalui pertimbangan usulan perangkat daerah, evaluasi terhadap regulasi yang telah berlaku, dan kebutuhan akan aturan baru guna mendukung arah pembangunan Kota Sungai Penuh.

 

Dengan disahkannya Ranperda APBD 2026 dan ditetapkannya PROPEMPERDA 2026, DPRD Kota Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pembangunan daerah yang terarah, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Jn)

Must Read

Related News