SUNGAI PENUH, dutametro.com — DPRD Kota Sungai Penuh mengikuti sosialisasi yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota, Senin (08/12).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada seluruh pemangku kepentingan mengenai mekanisme, prosedur, dan ketentuan terbaru dalam proses PAW, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan transparan, tertib, dan sesuai regulasi.
Dalam pemaparannya, KPU Kota Sungai Penuh menjelaskan sejumlah poin penting dalam PKPU 3/2025, mulai dari persyaratan calon PAW, mekanisme pengusulan oleh partai politik, proses verifikasi administrasi, hingga penetapan dan pelantikan anggota PAW. Penjelasan tersebut diharapkan dapat meminimalkan kesalahan prosedur dan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan perundang-undangan.
Sesi sosialisasi juga diisi dengan diskusi interaktif antara peserta dan pihak KPU. Anggota DPRD Kota Sungai Penuh menyampaikan berbagai pertanyaan teknis terkait pelaksanaan PAW, termasuk alur koordinasi dengan partai politik serta batas waktu pengusulan. Forum diskusi ini menjadi ruang klarifikasi atas potensi kendala yang mungkin dihadapi dalam implementasi regulasi baru tersebut.
DPRD Kota Sungai Penuh menyambut baik kegiatan sosialisasi ini sebagai langkah penting memperkuat sinergi antara KPU dan lembaga legislatif. DPRD menegaskan komitmennya untuk melaksanakan setiap proses PAW secara profesional, terbuka, serta berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku, guna menjaga integritas dan marwah kelembagaan.
Melalui sosialisasi ini, DPRD berharap seluruh pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang sama terkait mekanisme PAW, sehingga proses penggantian anggota dapat berlangsung akuntabel, tertib administrasi, dan tetap mengedepankan kepentingan publik.
(Jn)


