SUNGAI PENUH, dutametro.com – Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, mengikuti Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi II DPR RI secara virtual melalui Zoom Meeting dari Ruang Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Senin (8/6/2026).
Dalam agenda nasional tersebut, Wali Kota Alfin didampingi Sekretaris Daerah Alpian, para Asisten Sekretariat Daerah, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Rapat yang melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementerian Dalam Negeri, gubernur, asosiasi pemerintah daerah, serta kepala daerah dari berbagai wilayah Indonesia itu membahas sejumlah isu strategis terkait penataan aparatur sipil negara (ASN).
Fokus utama pembahasan tertuju pada kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan PPPK penuh waktu, penanganan tenaga non-ASN atau honorer, serta relaksasi ketentuan belanja pegawai daerah yang melebihi 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam forum tersebut, berbagai pihak berupaya merumuskan langkah dan solusi terbaik guna menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang selama ini menjadi perhatian pemerintah daerah. Skema PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu dinilai sebagai salah satu alternatif untuk memberikan kepastian status bagi tenaga honorer, sekaligus tetap memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Wali Kota Alfin menyampaikan apresiasi terhadap langkah Komisi II DPR RI bersama pemerintah pusat yang terus membuka ruang dialog dan pembahasan terkait masa depan tenaga honorer di Indonesia.
Menurutnya, kebijakan yang sedang dirumuskan diharapkan mampu menghadirkan solusi yang adil bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi, tanpa mengesampingkan kondisi keuangan daerah.
“Kami mengapresiasi Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri yang terus mendorong pembahasan mengenai PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. Harapan kami, kebijakan yang nantinya ditetapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer, namun tetap mempertimbangkan kemampuan anggaran pemerintah daerah,” ujar Alfin.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah membutuhkan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pelayanan publik dan kapasitas keuangan daerah. Oleh karena itu, hasil pembahasan di tingkat pusat diharapkan dapat memberikan kepastian bagi tenaga honorer sekaligus mendukung keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.
Alfin juga menilai bahwa penataan aparatur yang tepat dan terukur akan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kinerja pemerintahan daerah secara berkelanjutan.
Keikutsertaan Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam rapat tersebut menjadi bentuk komitmen daerah untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat sekaligus menyampaikan berbagai aspirasi daerah terkait penataan ASN. Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan lahir kebijakan yang mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Jn)






















