Iklan
Iklan

Lahan Ditimbun Limbah Diduga dari PETI Potolo, Andi Mokoginta Siapkan Laporan Polisi: “Jangan Ada yang Kebal Hukum”

BOLMONG,DutaMetro.com – Polemik aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Perkebunan Potolo Sinomorumping, Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, kembali memanas. Kali ini, seorang pemilik lahan, Andi Mokoginta, menyatakan akan menempuh jalur hukum setelah kebun miliknya diduga rusak akibat material buangan yang berasal dari aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.Andi mengungkapkan, sekitar satu hektare lahannya tertimbun material sehingga tidak lagi dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Kerusakan itu juga menyebabkan puluhan pohon kemiri yang telah memasuki usia produktif ikut terdampak dan kehilangan nilai ekonominya.

“Kami akan melaporkan persoalan ini ke pihak kepolisian. Lahan kami rusak, tanaman produktif hancur, tetapi sampai hari ini tidak ada penyelesaian maupun ganti rugi. Kami tidak akan tinggal diam. Siapa pun yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Andi, Rabu (5/8).Menurut Andi, kebun tersebut selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan keluarganya. Kerusakan yang terjadi bukan sekadar kerugian materi, tetapi juga menghilangkan potensi pendapatan yang telah dibangun selama bertahun-tahun.

Ia mengaku telah berulang kali menempuh jalur musyawarah dengan meminta penyelesaian secara baik-baik. Namun, hingga kini tidak ada realisasi ganti rugi maupun bentuk tanggung jawab atas kerusakan yang dialaminya.“Kami sudah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun yang kami terima hanya janji-janji. Karena tidak ada itikad baik, kami memilih menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini semakin menambah panjang daftar persoalan yang diduga timbul akibat aktivitas PETI di kawasan Potolo. Sebelumnya, media ini juga telah memberitakan dugaan kembali beroperasinya aktivitas pertambangan menggunakan belasan unit excavator, keluhan warga mengenai kerusakan lingkungan, hingga dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang saat ini masih dalam proses penelusuran.

Apabila terbukti terdapat perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lahan dan lingkungan hidup, maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, antara lain Pasal 98 dan Pasal 99 mengenai perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, serta ketentuan mengenai kewajiban pemulihan dan ganti rugi sesuai peraturan perundang-undangan apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Selain itu, apabila aktivitas pertambangan dilakukan tanpa perizinan yang sah, ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga dapat diterapkan apabila hasil penyelidikan dan penyidikan membuktikan adanya pelanggaran.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan yang akan diajukan, mengusut penyebab kerusakan lahan, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang mengelola aktivitas pertambangan di kawasan Potolo terkait keluhan pemilik lahan dan rencana pelaporan tersebut. Sesuai prinsip cover both sides, hak jawab akan dimuat setelah tanggapan resmi diterima.*** (Bams)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News