BOLMONG, DutaMetro.com— Aktivitas pertambangan di wilayah Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis, Desa Tanoyan Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menjadi sorotan serius. Kegiatan yang disebut telah berlangsung hampir dua tahun itu dipertanyakan menyusul informasi bahwa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) diduga belum dikantongi.
Jika informasi tersebut benar, persoalan ini bukan sekadar masalah kelengkapan administrasi. Status persetujuan RKAB menjadi hal mendasar yang harus dipastikan untuk menilai apakah kegiatan pertambangan yang berlangsung di lapangan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertanyaan tegas pun muncul: atas dasar apa aktivitas pertambangan tetap berjalan apabila persetujuan RKAB yang diwajibkan belum diterbitkan?
KUD Perintis diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut. Namun, kepemilikan IUP tidak serta-merta membebaskan pemegang izin dari kewajiban memenuhi persyaratan operasional yang berlaku. Legalitas kegiatan harus dilihat secara menyeluruh, termasuk status dokumen perencanaan, tahapan usaha pertambangan, dan ketentuan yang berlaku terhadap izin tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pembukaan lahan dan penggalian material di wilayah KUD Perintis diduga telah berlangsung hampir dua tahun. Sedikitnya empat lokasi disebut sedang digarap oleh sejumlah perusahaan atau investor yang bekerja sama dengan koperasi.
Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari instansi berwenang. Apabila kegiatan produksi benar-benar berlangsung, status persetujuan RKAB dan dasar hukum operasional di setiap lokasi harus diperiksa secara terbuka dan menyeluruh.
Sumber yang mengetahui persoalan tersebut menyebutkan bahwa persetujuan RKAB merupakan salah satu dokumen yang diduga belum dimiliki KUD Perintis. Pengurus koperasi disebut masih berupaya melengkapi dokumen yang diperlukan.
Namun, informasi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan akhir bahwa seluruh kegiatan di lokasi itu ilegal. Kepastian hukumnya harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen perizinan, status pengajuan RKAB, jenis kegiatan yang dilakukan, serta ketentuan yang berlaku terhadap pemegang izin bersangkutan.
Meski demikian, dugaan belum adanya persetujuan RKAB tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa penjelasan. Pemerintah harus memastikan apakah kegiatan yang berlangsung telah memenuhi seluruh persyaratan atau justru terdapat pelanggaran yang membutuhkan tindakan penegakan hukum.
DINAS ESDM SULUT DIMINTA TURUN LANGSUNG
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara didesak melakukan pemeriksaan langsung terhadap aktivitas pertambangan di wilayah KUD Perintis, Desa Tanoyan Selatan.
Pemeriksaan tersebut harus mencakup status persetujuan RKAB, dokumen perizinan yang berlaku, tahapan kegiatan pertambangan, serta identitas dan legalitas perusahaan atau investor yang menggarap sedikitnya empat lokasi di wilayah tersebut.
Dinas ESDM juga perlu memberikan penjelasan resmi mengenai status dokumen RKAB KUD Perintis. Apakah dokumen tersebut telah diajukan dan masih dalam proses evaluasi, pernah ditolak, belum diajukan, atau telah memperoleh persetujuan dengan ketentuan tertentu?
Kejelasan itu penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan yang hanya didasarkan pada informasi sepihak. Publik berhak memperoleh keterangan yang terverifikasi, sedangkan pihak koperasi berhak mendapatkan kesempatan untuk menjelaskan status perizinan dan kegiatan operasionalnya.
Selain memeriksa dokumen koperasi, instansi berwenang perlu menelusuri hubungan kerja sama antara KUD Perintis dan perusahaan atau investor yang melakukan kegiatan di lapangan. Pemeriksaan harus memastikan siapa yang bertanggung jawab atas operasional, atas dasar dokumen apa kegiatan dilakukan, dan apakah pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan perizinan pertambangan.
Aspek keselamatan kerja, teknis pertambangan, pembukaan lahan, serta perlindungan lingkungan juga tidak boleh luput dari pemeriksaan. Pengawasan harus dilakukan berdasarkan kondisi faktual di lapangan, bukan semata-mata mengandalkan dokumen administratif.
JIKA TERBUKTI MELANGGAR, PENINDAKAN HARUS SESUAI ATURAN
Ketentuan mengenai RKAB dalam regulasi sektor mineral dan batu bara harus menjadi salah satu dasar pemeriksaan. Penerapan aturan tidak dapat dilepaskan dari status izin, jenis komoditas, tahapan kegiatan, periode berlakunya ketentuan, dan persyaratan yang berlaku bagi pemegang izin terkait.
Karena itu, rujukan terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 sebagaimana disebut telah diubah melalui Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2026 perlu diverifikasi kembali, termasuk ketentuan pasal yang secara spesifik mengatur persetujuan RKAB dan larangan kegiatan operasional.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang diwajibkan, instansi berwenang harus mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Penindakan tidak boleh berhenti pada teguran administratif apabila ditemukan pelanggaran yang menuntut tindakan lebih lanjut.
Sebaliknya, apabila dokumen yang dipersyaratkan ternyata telah disetujui atau terdapat dasar hukum lain yang membolehkan kegiatan tersebut, pemerintah perlu menyampaikan penjelasan berdasarkan dokumen resmi agar tidak muncul kesimpulan yang keliru.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN RESMI
Persoalan aktivitas pertambangan di wilayah KUD Perintis kini menuntut jawaban yang jelas. Dugaan kegiatan tanpa persetujuan RKAB harus dibuktikan atau diluruskan melalui pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah tidak cukup hanya menerima laporan di atas meja. Pemeriksaan langsung diperlukan untuk mencocokkan dokumen perizinan dengan kondisi nyata di lapangan, termasuk kegiatan di empat lokasi yang disebut sedang digarap.
Hingga berita ini disusun, status persetujuan RKAB KUD Perintis serta tanggapan resmi Dinas ESDM Sulawesi Utara masih perlu dikonfirmasi. Klarifikasi dari pengurus KUD Perintis dan perusahaan atau investor yang bekerja sama dengan koperasi juga diperlukan untuk memastikan duduk persoalan secara berimbang.
Publik kini menunggu ketegasan pemerintah: memastikan legalitas kegiatan, menjelaskan status RKAB berdasarkan dokumen resmi, dan mengambil tindakan apabila pelanggaran benar-benar terbukti.
Prinsipnya jelas: setiap kegiatan pertambangan wajib tunduk pada ketentuan hukum. Jika persyaratan operasional belum terpenuhi, persoalan itu harus diperiksa secara serius—bukan dibiarkan tanpa kepastian.***










