Resmi Diberlakukan! Siswa SD dan SMP di Sungai Penuh Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah

Sungai Penuh, dutametro.com – Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi memberlakukan larangan bagi siswa tingkat SD dan SMP untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan pada 8 April 2026 sebagai langkah serius meningkatkan keselamatan pelajar di jalan raya.

Aturan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta. Pemkot menilai, banyak pelajar yang masih di bawah umur nekat mengendarai sepeda motor tanpa memiliki kelengkapan berkendara maupun kemampuan yang memadai, sehingga berisiko tinggi mengalami kecelakaan.

Selain faktor keselamatan, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan lingkungan sekolah yang lebih tertib dan nyaman. Selama ini, kendaraan pelajar kerap memicu kemacetan di area sekolah, bahkan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta ketidaktertiban lalu lintas.

Pemerintah meminta peran aktif orang tua atau wali murid untuk memastikan anak-anak tidak membawa kendaraan sendiri ke sekolah. Orang tua diimbau mengantar, menjemput, atau menyediakan alternatif transportasi yang lebih aman bagi anak-anak mereka.

Di sisi lain, pihak sekolah diwajibkan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi aturan ini. Siswa yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemkot Sungai Penuh berharap kebijakan ini mampu menanamkan disiplin sejak dini sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar. (Jn)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News