Iklan
Iklan

LKPJ Bupati Dua Kali Rapor Merah, Sekda Herman Azmar Didesak Segera Diganti Berdasarkan UU ASN

Sarilamak – Stabilitas birokrasi di Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota kini berada di titik nadir. Sekretaris Daerah atau Sekda Herman Azmar menuai desakan hebat untuk segera dicopot dari jabatannya. Kegagalan koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah atau OPD yang berujung pada penetapan Rapor Merah Laporan Kinerja Pemerintah Daerah atau LKPJ Bupati selama dua kali berturut-turut melalui keputusan resmi DPRD, dinilai sebagai bukti otentik kegagalan manajerial yang fatal.

Desakan keras ini datang dari berbagai kalangan, termasuk mantan Wakil Bupati Lima Puluh Kota, Ferizal Ridwan. Ia menegaskan bahwa posisi Sekda bukanlah jabatan abadi dan wajib dievaluasi jika terbukti menghambat jalannya roda pemerintahan. Bupati harus berani menggunakan kewenangannya. Jika manajemen birokrasi macet dan LKPJ bermasalah terus menerus, maka evaluasi melalui Tim Job Fit adalah kewajiban hukum demi menyelamatkan daerah.

Ia menilai lemahnya peran Sekda dalam menjembatani eksekutif dan legislatif telah mengakibatkan laporan pertanggungjawaban daerah menjadi mentah, tidak akurat, dan akhirnya ditolak atau dicatat buruk oleh legislatif. Dalam catatan resmi DPRD, terdapat sejumlah poin tajam yang menjadi dasar pemberian Rapor Merah tersebut. Dewan menyoroti lemahnya sinkronisasi data antar OPD yang seharusnya dikomandoi ketat oleh Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD, rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah atau PAD, hingga gagalnya pencapaian target-target strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD.

Secara yuridis, Bupati memiliki payung hukum yang sangat kuat untuk melakukan pergantian ini. Hal ini merujuk pada Pasal 118 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang telah diperbarui dalam UU Nomor 20 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi yang tidak memenuhi target kinerja yang diperjanjikan wajib dievaluasi. Jika dalam waktu dua tahun berturut-turut terbukti gagal menjalankan fungsi koordinasi dan pertanggungjawaban, maka pejabat yang bersangkutan wajib dipindahkan atau diberhentikan dari jabatannya demi efektivitas organisasi.

Hal ini diperkuat lagi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang memberikan wewenang penuh kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK untuk membentuk Tim Evaluasi Kinerja atau Job Fit guna melakukan penyegaran di jajaran pimpinan birokrasi secara prosedural dan sah.

Saat dikonfirmasikan kepada Sekretaris Daerah Herman Azmar, hingga berita ini diturunkan, pihaknya belum memberikan jawaban apa pun. Pesan yang dikirim pun tak kunjung dibalas, meninggalkan tanda tanya besar atas sikap diam yang semakin memperkeruh suasana.

Kini bola panas sepenuhnya berada di tangan Bupati Safni Sikumbang. Publik, tokoh masyarakat, hingga berbagai fraksi di DPRD menanti langkah berani dari orang nomor satu di Lima Puluh Kota tersebut untuk segera mengusulkan nama baru ke Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN dan Gubernur Sumatera Barat. Jangan biarkan birokrasi lumpuh hanya karena ketidakmampuan seorang pemimpin. Reformasi harus dilakukan, yang tidak mampu harus menyingkir, demi marwah dan masa depan daerah yang lebih baik. Er

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News