PAYAKUMBUH – Penanganan dugaan kasus narkotika yang menyeret seorang pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota mulai menuai sorotan. Hingga Sabtu malam (16/5/2026), pihak Satresnarkoba Polres Payakumbuh belum memberikan penjelasan resmi terkait barang bukti maupun status hukum seorang aparatur sipil negara berinisial RN (45), yang sebelumnya dikabarkan diamankan pada Jumat (15/5/2026).
Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah publik, terutama setelah identitas dan jabatan RN lebih dulu beredar luas di media sosial serta sejumlah grup percakapan, sementara informasi resmi dari kepolisian masih terbatas.
Sorotan terhadap Transparansi Penegakan Hukum
Praktisi hukum Yossy Danti, S.H., M.H., menilai keterbukaan informasi dalam proses penegakan hukum penting dilakukan, terutama ketika identitas seseorang telah diketahui publik.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan penyidikan dengan perlindungan hak-hak subjek hukum, termasuk asas praduga tak bersalah.
“Penegakan hukum harus tetap sejalan dengan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” kata Yossy saat dihubungi, Sabtu malam.
Ia menjelaskan, ketika identitas seseorang telah beredar luas, sementara rincian alat bukti belum dipaparkan secara resmi, kondisi tersebut dapat memunculkan persepsi liar di masyarakat dan berpotensi menimbulkan stigma terhadap pihak yang diperiksa.
“Jika memang sudah ada unsur pidana, tentu publik berhak mengetahui perkembangan kasus secara proporsional. Tetapi bila alat bukti belum cukup, hak-hak individu juga harus dilindungi,” ujarnya.
Aturan Penanganan Kasus Narkotika
Dalam konteks perkara narkotika, Yossy mengingatkan bahwa penyidik memiliki kewenangan khusus dalam proses pemeriksaan awal. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Narkotika, masa penangkapan dapat dilakukan selama 3×24 jam dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa profesionalisme penanganan perkara tetap memerlukan komunikasi publik yang terukur agar tidak menimbulkan spekulasi.
“Jika dalam proses penyidikan alat bukti belum memenuhi unsur pidana, maka harus ada kepastian hukum yang jelas terhadap pihak yang diperiksa. Sebaliknya, jika unsur terpenuhi, tentu publik juga membutuhkan penjelasan resmi,” katanya.
Publik Menanti Penjelasan Resmi
Di tengah minimnya informasi resmi, masyarakat mulai mempertanyakan perkembangan perkara tersebut. Pasalnya, hingga Sabtu malam belum ada keterangan terbuka mengenai dugaan barang bukti, kronologi pengamanan, maupun status hukum RN.
Situasi ini memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik, terutama karena kasus disebut melibatkan seorang pejabat publik aktif.
Upaya Konfirmasi Kepolisian
Redaksi masih terus berupaya memperoleh keterangan resmi dari jajaran Polres Payakumbuh guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi (cover both sides).
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo telah dihubungi melalui pesan singkat pada Sabtu sore, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Gusmanto belum dapat dikonfirmasi karena nomor telepon yang dihubungi terpantau tidak aktif atau berada di luar jangkauan.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari kepolisian guna memastikan duduk perkara yang sebenarnya sekaligus menjaga kepercayaan terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
ER




















