50 KOTA – Proyek Renovasi/Rehabilitasi Gedung Neonatal Intensive Care Unit (NICU) RS Ahmad Darwis di 50 Kota kini dalam sorotan tajam. Proyek vital bagi kesehatan masyarakat ini diduga kuat telah disusupi “logika sesat” dalam proses pengadaannya melalui fitur “Mini Kompetisi” di E-Katalog Versi 6.
Berdasarkan dokumen pemilihan yang berhasil dihimpun, terdapat kejanggalan substansial yang melampaui batas kewajaran teknis. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dr. Ratmi, secara spesifik menetapkan syarat kualifikasi yang diduga keras dirancang untuk membatasi kompetisi.
Bongkar ‘Logika Sesat’: SKA Ahli Muda Jadi Pelaksana
Fakta yang terungkap dalam dokumen pemilihan sungguh di luar nalar konstruksi. Syarat kualifikasi posisi “Pelaksana” diwajibkan memiliki “SKA Ahli Muda Bangunan Gedung Jenjang 7”.
Pertanyaannya: Adakah seorang tenaga ahli bergelar SKA Ahli Muda yang secara karier profesi mau dan ditempatkan sebagai “Pelaksana” lapangan? Secara hierarki konstruksi, ini adalah dua dunia yang berbeda. Memaksa “Ahli Muda” (posisi manajerial/otak) untuk mengisi posisi “Pelaksana” (posisi operasional/tangan) dengan syarat pengalaman 2 tahun sebagai pelaksana adalah manipulasi kualifikasi yang kasat mata.
“Ini bukan sekadar syarat teknis, ini adalah ‘syarat jebakan’ (gatekeeping). Ini adalah rekayasa agar peserta tender lain gugur karena tidak mungkin mencari tenaga Ahli Muda yang mau bekerja sebagai Pelaksana lapangan,” ujar praktisi hukum, Yossi Danti, S.H., M.H.
PPTK Bungkam, Integritas Dipertanyakan
Upaya konfirmasi yang dilakukan terhadap Muhammad Rizal ZED, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RS Ahmad Darwis, menemui jalan buntu. Saat dimintai klarifikasi mengenai landasan teknis penggunaan syarat ganjil tersebut, Muhammad Rizal ZED memilih untuk bungkam seribu bahasa. Sikap antikritik ini kian memperkuat spekulasi publik bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutupi dalam proyek ini, serta mencederai hak publik atas transparansi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.
Pelanggaran Prinsip Pengadaan
Tindakan ini secara terang-terangan menabrak Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Prinsip pengadaan haruslah efisien, terbuka, dan tidak diskriminatif. Syarat yang dipaksakan ini membunuh kompetisi sehat, yang mana dalam hukum Tipikor, ini adalah indikasi kuat persekongkolan tender.
UKPBJ dan Inspektorat: Jangan Diam, Atau Anda yang Terseret!
Kekacauan ini tidak akan terjadi jika UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) 50 Kota menjalankan fungsi supervisi dan review dokumen dengan benar. Kepala UKPBJ memikul tanggung jawab penuh: Mengapa dokumen dengan syarat diskriminatif tersebut bisa lolos verifikasi dan tayang di sistem?
Kepala UKPBJ wajib segera memberikan klarifikasi terbuka. Jika UKPBJ bungkam, publik patut curiga adanya pembiaran atau keterlibatan dalam desain tender “akal-akalan” ini.
Selanjutnya, Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) harus segera melakukan audit investigatif. Jangan menunggu hingga kerugian negara terjadi. Periksa alur dokumen, periksa alasan teknis syarat “Ahli Muda”, dan periksa ada tidaknya intervensi pihak tertentu.

Ultimatum: Sebelum APH Masuk
Ini adalah peringatan terakhir bagi para pengambil kebijakan di 50 Kota. Jika dokumen ini tidak segera diperbaiki (adendum) dan proses tender diulang secara jujur, maka masyarakat dan elemen pengawas tidak akan ragu untuk membawa bukti dokumen ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Laporan terkait indikasi persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang ini siap diserahkan kepada Kepolisian maupun Kejaksaan. Jangan biarkan fasilitas kesehatan RS Ahmad Darwis menjadi ajang “permainan” proyek yang cacat hukum. Tanggung jawab Anda bukan hanya kepada aturan, tapi kepada rakyat 50 Kota. Er






















