BOLTIM, DutaMetro.com — Dugaan pembuangan limbah dari aktivitas pengolahan material menggunakan tong di Desa Buyandi, Kecamatan Modayag Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), perlu segera ditindaklanjuti. Informasi mengenai dugaan aliran limbah menuju sungai memunculkan pertanyaan serius tentang pengelolaan lingkungan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan Andri Suangi. Namun, kepemilikan maupun keterlibatan yang bersangkutan dalam operasional kegiatan ini masih harus dikonfirmasi. Demikian pula dugaan pembuangan limbah ke sungai, yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan langsung dan pengujian ilmiah.
DUGAAN LIMBAH KE SUNGAI TAK BOLEH DIBIARKAN
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut aktivitas pengolahan material, melainkan juga potensi dampaknya terhadap kualitas air dan lingkungan di sekitar lokasi.
Apabila benar terdapat limbah yang dialirkan langsung ke sungai tanpa memenuhi ketentuan pengelolaan dan pembuangan, kondisi tersebut harus segera ditangani oleh instansi berwenang. Sebab, pencemaran air berpotensi merugikan masyarakat serta mengganggu kehidupan organisme di perairan.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan faktual untuk memastikan dari mana limbah berasal, bagaimana karakteristiknya, ke mana saluran pembuangannya bermuara, dan apakah terdapat indikasi pencemaran
POLRES BOLTIM DAN DLH DIMINTA TURUN KE LOKASI
Polres Bolaang Mongondow Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Boltim diminta segera turun langsung ke lokasi guna menelusuri kebenaran informasi tersebut.
Pemeriksaan jangan hanya berhenti pada pengecekan administratif. Petugas perlu meninjau lokasi pengolahan, memeriksa saluran pembuangan, menelusuri titik aliran menuju sungai, serta mendokumentasikan kondisi lingkungan di sekitar kegiatan.
Apabila ditemukan indikasi pencemaran, pengambilan sampel air sungai dan limbah perlu dilakukan sesuai prosedur untuk diuji di laboratorium yang kompeten. Pengujian tersebut penting untuk mengetahui karakteristik limbah, mengukur parameter pencemar yang relevan, serta menilai apakah kualitas air memenuhi baku mutu yang berlaku.
Polisi juga diharapkan menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas operasional kegiatan dan berkoordinasi dengan DLH untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
LEGALITAS DAN PENGELOLAAN LIMBAH HARUS DIPERIKSA
Selain dugaan aliran limbah ke sungai, instansi terkait perlu memeriksa dokumen persetujuan lingkungan, kewajiban pengelolaan limbah, serta persyaratan teknis pembuangan air limbah yang relevan dengan jenis dan skala kegiatan tersebut.
Pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan fakta lapangan dan dokumen resmi, bukan sekadar asumsi. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan penegakan hukum dan sanksi administratif perlu diterapkan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Polisi juga diharapkan menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas operasional kegiatan dan berkoordinasi dengan DLH untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
LEGALITAS DAN PENGELOLAAN LIMBAH HARUS DIPERIKSA
Selain dugaan aliran limbah ke sungai, instansi terkait perlu memeriksa dokumen persetujuan lingkungan, kewajiban pengelolaan limbah, serta persyaratan teknis pembuangan air limbah yang relevan dengan jenis dan skala kegiatan tersebut.
Pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan fakta lapangan dan dokumen resmi, bukan sekadar asumsi. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan penegakan hukum dan sanksi administratif perlu diterapkan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Kedua, Pasal 54 UU Nomor 32 Tahun 2009, yang mengatur kewajiban pemulihan fungsi lingkungan hidup bagi pihak yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Ketiga, Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009, yang mengatur ketentuan pidana terhadap perbuatan yang dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup, apabila unsur-unsur yang dipersyaratkan dalam pasal tersebut terbukti.
Keempat, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memuat ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan mutu air, pengendalian pencemaran, serta pengawasan lingkungan.
Rujukan peraturan dapat ditelusuri melalui JDIH BPK RI. Penentuan pasal yang tepat tetap harus mempertimbangkan jenis limbah, cara pembuangan, hasil pengujian, perizinan atau persetujuan yang relevan, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran.
JANGAN TUNGGU DAMPAKNYA MELUAS
Dugaan ini perlu dijawab melalui tindakan nyata dan transparan. Pemeriksaan langsung, pengujian sampel, serta penjelasan resmi kepada masyarakat merupakan langkah penting untuk memastikan apakah benar terjadi pencemaran di Desa Buyandi.
Jika dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penanganan harus dilakukan sesuai hukum, termasuk menghentikan sumber pencemaran dan memulihkan lingkungan apabila diwajibkan.
Hingga berita ini disusun, dugaan aliran limbah ke sungai, keterkaitan Andri Suangi dengan aktivitas tersebut, serta kelengkapan dokumen lingkungan belum terverifikasi secara independen. Klarifikasi dari Andri Suangi atau pengelola kegiatan, Polres Boltim, dan DLH Kabupaten Boltim masih diperlukan.
Publik kini membutuhkan kejelasan: apakah dugaan aliran limbah ke sungai ini sesuai fakta, dan langkah apa yang akan diambil instansi berwenang untuk memastikan lingkungan tetap terlindungi?










