Iklan
Iklan

POLEMIK LKAAM–KAN MEMANAS, DT. TOEMBIDJO TEGASKAN: KEWENANGAN ADAT TAK BOLEH BERDASARKAN KLAIM SEPIHAK

PADANG, SUMATERA BARAT, DutaMetro.com — Polemik mengenai hierarki, kedudukan, dan kewenangan antara Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) kembali menjadi sorotan. Persoalan ini dinilai perlu diluruskan secara mendasar agar tidak berkembang menjadi perebutan legitimasi yang justru berpotensi mengaburkan nilai-nilai luhur adat Minangkabau.

Niniak Mamak sekaligus Penghulu Adat Minangkabau bergelar Dt. Toembidjo menegaskan, hubungan kelembagaan adat tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan siapa yang lebih dahulu berdiri, klaim historis, ataupun kebiasaan organisasi. Kedudukan dan kewenangan masing-masing pihak harus diuji berdasarkan aturan yang berlaku, dokumen resmi, serta mekanisme yang sah.

Menurutnya, sejarah memang penting untuk memahami asal-usul dan perkembangan kelembagaan. Namun, sejarah tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa satu organisasi memiliki kedudukan lebih tinggi atau berwenang mengendalikan organisasi lain.

“Organisasi yang lebih dahulu berdiri tidak otomatis menjadi atasan dari organisasi yang terbentuk kemudian. Sebaliknya, perbedaan sejarah juga tidak berarti keduanya harus berjalan tanpa koordinasi,” tegas Dt. Toembidjo.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa penghormatan terhadap sejarah harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan kejelasan batas kewenangan. Tanpa landasan yang terang, perbedaan penafsiran berpotensi memicu konflik berkepanjangan di lingkungan kelembagaan adat.

MEMILIKI LANDASAN HUKUM, BUKAN SEKADAR TRADISI ORGANISASI
Dt. Toembidjo menyoroti pentingnya membaca secara utuh Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2019 tentang Nagari, yang mengatur kelembagaan nagari, termasuk kedudukan Kerapatan Adat Nagari.
Ia juga merujuk pada landasan historis pengaturan nagari melalui Peraturan Daerah Tingkat I Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 1983 tentang Nagari sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.

Menurutnya, pembahasan mengenai kedudukan KAN harus bertolak dari ketentuan yang relevan, bukan semata-mata dari penafsiran internal organisasi. Meski demikian, penentuan kewenangan konkret tetap harus memperhatikan keseluruhan peraturan, ketentuan pelaksanaan, serta aturan yang berlaku di daerah bersangkutan.

Dengan demikian, klaim mengenai hubungan struktural LKAAM dan KAN tidak semestinya ditetapkan secara sepihak tanpa dasar yang dapat diuji.

“Kewenangan harus mempunyai dasar yang jelas. Tidak cukup hanya mengandalkan kebiasaan, penafsiran sendiri, atau anggapan bahwa lembaga tertentu otomatis lebih tinggi daripada lembaga lainnya,” demikian pokok pandangan yang disampaikannya.

ADAT NAN AMPEK JANGAN DIJADIKAN ALAT PEMBENAR KEKUASAAN
Untuk memperjelas persoalan tersebut, Dt. Toembidjo mengajak semua pihak memahami kembali konsepsi Adat Nan Ampek, yakni Adat Nan Sabana Adat, Adat Nan Diadatkan, Adat Nan Teradat, dan Adat Istiadat.

Ia menjelaskan bahwa Adat Nan Teradat berkaitan dengan kebiasaan yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat, sedangkan Adat Istiadat mencakup tata cara, upacara, serta praktik adat yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Kerangka adat tersebut, katanya, harus dipahami secara proporsional. Kebiasaan dalam suatu organisasi tidak otomatis menjadi ketentuan adat yang berlaku universal. Begitu pula, istilah yang tercantum dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga tidak serta-merta melahirkan kewenangan terhadap lembaga lain.

Hal yang sama berlaku terhadap seremoni pengukuhan. Sebuah prosesi adat tidak otomatis membuktikan adanya hubungan struktural antara pihak yang mengukuhkan dan pihak yang dikukuhkan.

“Adat tidak boleh dipersempit menjadi alat untuk membenarkan klaim kewenangan. Setiap tindakan kelembagaan harus jelas dasar, tujuan, dan batas kewenangannya,” menjadi penegasan penting dalam pandangan Dt. Toembidjo.

Ia mengingatkan bahwa kehidupan adat Minangkabau telah tumbuh jauh sebelum terbentuknya berbagai organisasi adat modern. Karena itu, organisasi seharusnya menjadi sarana pembinaan, konsolidasi, koordinasi, dan pengembangan adat, bukan justru menjadi sumber pertentangan yang menggerus kepercayaan masyarakat.

SK, PELANTIKAN, DAN PENGUKUHAN WAJIB JELAS DASAR KEWENANGANNYA
Sorotan berikutnya menyangkut penerbitan surat keputusan (SK), pelantikan, serta pengukuhan pengurus KAN. Menurut Dt. Toembidjo, setiap tindakan tersebut harus diperiksa berdasarkan dasar kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab ialah: siapa yang berwenang menetapkan kepengurusan KAN? Bagaimana proses pemilihan atau pengangkatannya? Ketentuan apa yang berlaku di kabupaten atau kota bersangkutan? Apakah keputusan tersebut didasarkan pada hasil musyawarah yang sah?

Ia menegaskan, pelantikan dapat menjadi bagian dari mekanisme formal apabila memang diatur dalam ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pengukuhan dapat berupa seremoni atau penghormatan adat yang tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan untuk menentukan kepengurusan.

Karena itu, keberadaan SK maupun prosesi pelantikan tidak boleh dinilai hanya dari bentuk atau siapa yang melaksanakannya. Substansi keputusan, sumber kewenangan, prosedur penerbitan, dan kepatuhannya terhadap aturan harus diperiksa secara menyeluruh.

Prinsip adat bajanjang naiak, batanggo turun, menurutnya, mengajarkan pentingnya tata cara, kepatutan, serta penghormatan terhadap mekanisme yang berlaku. Namun, prinsip tersebut tidak boleh dijadikan pengganti pemeriksaan hukum atau pembenaran bagi tindakan yang tidak memiliki dasar kewenangan.

MUSYAWARAH HARUS MENCARI SOLUSI, BUKAN MENGESAHKAN KEHENDAK SEPIHAK
Dt. Toembidjo menilai musyawarah merupakan jalan penting untuk menyelesaikan perbedaan di lingkungan adat Minangkabau. Namun, musyawarah tidak boleh sekadar menjadi forum untuk mengesahkan keputusan yang telah ditentukan sebelumnya.

Musyawarah yang sesungguhnya menuntut keterbukaan, kesediaan mendengar, serta kemampuan menguji pendapat berdasarkan kepatutan, aturan, dan kepentingan bersama.
Ia mengingatkan pituah Minangkabau, “Bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakaik.” Kesepakatan yang kuat lahir melalui proses pembicaraan yang patut, pertimbangan yang matang, dan penghormatan terhadap pandangan setiap pihak.

Jika perbedaan penafsiran mengenai kedudukan dan kewenangan LKAAM maupun KAN terus berlanjut, ia mendorong agar dokumen sejarah, aturan organisasi, dan peraturan daerah yang relevan diperiksa secara terbuka. Pemerintah daerah serta ahli hukum dapat dilibatkan apabila diperlukan untuk memberikan penjelasan yang objektif.
Hasil musyawarah pun perlu dituangkan dalam pedoman yang jelas agar tidak terjadi pengulangan persoalan serupa.

Namun, Dt. Toembidjo mengingatkan bahwa mufakat tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum yang berlaku. Kesepakatan harus dibangun di atas dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar demi mengakhiri perbedaan di permukaan.

MARWAH PENGHULU DIUKUR DARI KETELADANAN, BUKAN KEBESARAN JABATAN
Pada bagian penutup, Dt. Toembidjo menegaskan bahwa inti persoalan kelembagaan adat bukan semata-mata soal posisi, pengaruh, atau siapa yang memiliki kewenangan paling besar. Lebih dari itu, persoalan ini menyangkut tanggung jawab menjaga marwah adat dan kepercayaan masyarakat.
Ia mengutip pituah Minangkabau, “Nan kuriak kundi, nan sirah sago; nan baik budi, nan indah baso.”

Pituah tersebut mengandung pesan bahwa kemuliaan seseorang tidak hanya ditentukan oleh kedudukan, tetapi juga oleh budi pekerti, kebijaksanaan, dan cara menjalankan amanah.

Bagi seorang penghulu, jabatan adat bukan sekadar simbol kekuasaan. Jabatan itu merupakan amanah untuk menjadi teladan, menjaga persaudaraan, serta mendahulukan kepentingan kaum dan anak kemenakan.
Marwah penghulu, lanjutnya, tidak semata-mata diukur dari posisinya dalam struktur organisasi, luasnya jaringan kelembagaan, atau banyaknya keputusan yang dapat diterbitkan. Marwah itu tumbuh dari kepercayaan masyarakat dan kesungguhan memelihara nilai-nilai adat.

Pituah duduak samo randah, tagak samo tinggi dan bajanjang naiak, batanggo turun juga harus ditempatkan secara proporsional. Penghormatan dalam pergaulan tidak menghapus perbedaan tugas, sementara tata cara adat tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan kewenangan yang tidak memiliki dasar.

“Penghulu yang arif tidak tergesa-gesa menetapkan kesimpulan sebelum memeriksa persoalan. Ia mendengar, menimbang, bermusyawarah, dan mencari jalan penyelesaian yang bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Dt. Toembidjo.

Pada akhirnya, penyelesaian polemik LKAAM dan KAN membutuhkan kejelasan aturan, keterbukaan dokumen, penghormatan terhadap mekanisme adat, serta kesediaan semua pihak menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan kelembagaan.
Sebab, adat Minangkabau tidak akan semakin kuat hanya karena satu pihak merasa lebih tinggi daripada pihak lain. Adat akan tetap bermartabat apabila kewenangan dijalankan secara patut, keputusan memiliki dasar yang jelas, dan para pemangku adat mampu menjaga persatuan tanpa mengorbankan kebenaran serta kepastian hukum***

 

 

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News