Iklan
Iklan

Kejati Sulut Tetapkan Mantan Camat Ratatotok Tersangka Korupsi PT HWR, Diduga Terima Toyota Rush dan Fee Rp30 Juta

MANADO,DutaMetro.com– Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan yang menyeret PT Hakian Welem Rumansi (PT HWR) terus berkembang. Terbaru, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menetapkan JR, mantan Camat Ratatotok sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara periode 2009–2014, sebagai tersangka, Senin (2/11/2026).

Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam pengungkapan perkara PT HWR. Penyidik kini turut menelusuri dugaan penyimpangan dalam aspek administrasi pertanahan yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan produksi untuk kepentingan pertambangan.

Penetapan JR dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan menganalisis sejumlah alat bukti, antara lain keterangan saksi, dokumen surat, keterangan ahli, serta barang bukti lainnya yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara.

Dugaan Penerbitan AJB di Kawasan Hutan
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, JR diduga terlibat dalam penerbitan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 24/AJB/RTTK/III/2010 tertanggal 4 Maret 2010 bersama Elisabeth Laluyan alias Ci Gin.

AJB tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli tanah yang berlokasi di kawasan Hutan Produksi (HP). Kawasan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Nomor 250/Kpts-II/1984 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Dati I Sulawesi Utara.

Dalam dokumen penyidikan, kawasan hutan yang menjadi rujukan tersebut disebut memiliki luas sekitar 1.877.220 hektare.

Penyidik menduga penerbitan AJB tersebut telah menimbulkan kesan seolah-olah terdapat transaksi jual beli tanah yang sah atas objek yang berada dalam kawasan hutan produksi, sementara lokasi tersebut berkaitan dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau konsesi PT HWR.

Dugaan ini menjadi salah satu aspek penting yang didalami penyidik, terutama menyangkut kewenangan penerbitan akta, status hukum objek tanah, serta penggunaan dokumen tersebut dalam rangkaian aktivitas pertambangan.

Diduga Terima Toyota Rush dan Uang Rp30 Juta
Tak hanya menelusuri penerbitan dokumen pertanahan, penyidik juga mengungkap dugaan penerimaan fasilitas dan sejumlah uang oleh JR.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, JR diduga menerima satu unit kendaraan Toyota Rush berwarna merah marun serta uang sebesar Rp30 juta.
Uang tersebut disebut sebagai fee sebesar satu persen dari nilai transaksi jual beli tanah dan diduga diberikan oleh Elisabeth Laluyan.

Dugaan penerimaan kendaraan dan uang ini menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk menelusuri hubungan antara penerbitan AJB, transaksi tanah, serta kepentingan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara PT HWR.
Penyidik juga mendalami dugaan rangkaian perbuatan yang mengarah pada upaya memperkaya pihak lain melalui penerbitan dokumen jual beli atas tanah yang diduga merupakan tanah negara dalam kawasan hutan produksi.

Pengembangan Penyidikan PT HWR
Sebelumnya, perkara dugaan korupsi PT HWR telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado dengan terdakwa BDG selaku Direktur PT HWR dan BT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara.

Sementara itu, HJ yang menjabat sebagai Manajer Produksi PT HWR berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Penetapan JR memperlihatkan bahwa pengusutan perkara ini tidak hanya menyasar pihak yang berkaitan langsung dengan aktivitas perusahaan pertambangan, tetapi juga menelusuri dugaan peran dalam proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan.
Kejati Sulut Tegaskan Penegakan Hukum Berbasis Bukti

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. H. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, melalui jajaran penyidik Kejati Sulut, terus mendorong penanganan perkara secara profesional, terukur, dan berdasarkan alat bukti.

Pengusutan perkara PT HWR memiliki arti strategis karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan, perlindungan aset negara, tata kelola sumber daya alam, serta kepastian hukum dalam pemanfaatan kawasan hutan.

Publik kini menanti sejauh mana penyidik akan mengungkap keseluruhan mata rantai dugaan korupsi tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki hubungan dengan penerbitan dokumen pertanahan maupun aktivitas pertambangan PT HWR.

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu nama atau satu rangkaian peristiwa. Seluruh pihak yang terbukti memiliki keterkaitan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Namun, setiap pihak tetap berhak atas asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pengembangan penyidikan kasus PT HWR menjadi ujian keseriusan penegakan hukum di Sulawesi Utara. Publik berharap Kejati Sulut tidak berhenti pada penetapan tersangka semata, tetapi mampu mengungkap secara terang seluruh rangkaian dugaan penyimpangan, termasuk pihak-pihak yang diduga turut mengambil keuntungan dari praktik tersebut. Sebab, penegakan hukum yang berintegritas bukan hanya tentang menetapkan siapa yang bertanggung jawab, melainkan juga memastikan tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum ketika kepentingan negara dan kekayaan alam dipertaruhkan.***

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News