PAYAKUMBUH dutametro.com.– Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Payakumbuh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat (30/10) malam, tim berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika di lokasi berbeda dan mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis ganja kering dan sabu-sabu.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Payakumbuh AKP Gusmanto, S.H., M.H., pada Sabtu (31/10) pagi.
“Iya, keduanya merupakan residivis atau yang sudah berulang kali dihukum dalam kasus yang sama dan merupakan Target Operasi (TO) kita dan sudah menjadi bandar peredaran narkotika,” ujar AKP Gusmanto.
*Pengungkapan Kasus Pertama: Ganja di Pinggir Jalan*
AKP Gusmanto menjelaskan, pengungkapan kasus pertama dilakukan di kawasan pinggir jalan Kelurahan (identitas lokasi lengkap dalam penyelidikan) Payakumbuh. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku dengan barang bukti beberapa paket ganja kering siap edar yang dikemas dalam plastik klip, serta bungkus Oreo yang digunakan untuk mengelabui petugas.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita satu unit handphone, timbangan digital, dan uang tunai hasil transaksi narkoba senilai puluhan ribu rupiah.
*Pengungkapan Kasus Kedua: Sabu di Kawasan Lain*
Tidak berselang lama, tim Sat Narkoba kembali melakukan penggerebekan di lokasi kedua yang masih berada di wilayah Kota Payakumbuh. Di lokasi ini, petugas mengamankan satu orang terduga pelaku lainnya dengan barang bukti sabu-sabu, alat hisap, dan sejumlah paket kecil yang diduga akan diedarkan di kalangan pemuda.
“Kedua pelaku ini sudah lama menjadi TO kami. Pola peredarannya cukup rapi, menggunakan media sosial dan sistem tempel. Alhamdulillah bisa kita ungkap sekaligus,” tambah AKP Gusmanto.
*Barang Bukti yang Diamankan*
Dari kedua pengungkapan tersebut, total barang bukti yang berhasil disita antara lain:
– 9 paket kecil ganja kering dan 1 paket besar ganja
– 1 paket kecil sabu-sabu
– 1 unit timbangan digital
– 2 unit handphone Android
– Uang tunai Rp 170 ribu
– Bungkus makanan ringan sebagai modus kamuflase
*Terancam Hukuman Berat*
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk kasus ganja, dan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) untuk kasus sabu, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Payakumbuh.
“Kami imbau masyarakat untuk terus memberikan informasi. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk proses penyidikan lebih lanjut.











