Iklan
Iklan

Kejaksaan “Kepung” PDAM Tirta Sago: Usut Rekrutmen Cacat, Pansel Telah Diperiksa, Direktur Segera Menyusul

PAYAKUMBUH — Gerak langkah hukum terhadap dugaan malapraktik tata kelola Perumda Air Minum Tirta Sago kian tak terbendung. Setelah pemeriksaan maraton terhadap Panitia Seleksi (Pansel) rampung, Kejaksaan kini mengarahkan bidikan kepada Direktur PDAM Tirta Sago, Dr. Prety Diawati, S.Sos., M.M., yang dilantik pada 2 April 2026 lalu.

Dua Jalur Tekanan Hukum

Langkah Kejaksaan ini merupakan respon serius atas rangkaian laporan yang masuk, termasuk laporan resmi dari LSM Ampera ke Kejati Sumatera Barat. Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran prosedur rekrutmen yang tidak sejalan dengan aturan perundang-undangan, terutama terkait penggunaan dasar hukum yang dianggap “kadaluwarsa” saat proses seleksi berjalan.

“Penyelidikan tidak lagi pada tahap asumsi, melainkan sudah pada tahapan pemeriksaan bukti-bukti faktual. Pansel telah dimintai keterangan, dan langkah selanjutnya adalah mengonfirmasi langsung kepada direktur terpilih,” ungkap sumber di lingkungan aparat penegak hukum.

Direktur dan Wali Kota dalam “Sorotan”

Pemanggilan Direktur PDAM ini diyakini akan menjadi titik krusial. Pasalnya, jika proses rekrutmen terbukti cacat hukum sejak awal, maka seluruh kebijakan yang diambil di bawah kepemimpinan direktur saat ini—termasuk kebijakan retribusi K3 yang dipaksakan kepada 34 ribu pelanggan—menjadi rentan secara legalitas.

Situasi ini menempatkan Wali Kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam posisi yang sulit. Upaya pemerintah kota melakukan revisi Perda BUMD secara mendadak, yang notanya baru dibacakan Selasa (2/6/2026) kemarin, dinilai banyak pihak sebagai langkah defensif untuk “menyelamatkan” kebijakan-kebijakan yang sebelumnya diduga tanpa landasan hukum yang kuat.

Pesan Tegas bagi Pengelola BUMD

Eskalasi pemeriksaan ini mengirimkan pesan tegas bahwa jabatan di perusahaan daerah bukanlah “wilayah bebas hukum”. Penggunaan Perda 2/2020 dan Permendagri 37/2018 sebagai acuan rekrutmen, padahal Permendagri 23/2024 sudah diterbitkan, menjadi fokus utama penyidik untuk melihat sejauh mana “kesengajaan” dalam mengabaikan aturan terbaru.

Publik kini memantau sejauh mana Kejaksaan akan mengungkap aktor-aktor di balik proses rekrutmen ini. Apakah pemeriksaan akan berhenti pada prosedur rekrutmen, atau justru merembet pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengambilan kebijakan operasional selama dua bulan terakhir.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PDAM Tirta Sago maupun Pemerintah Kota Payakumbuh belum memberikan tanggapan resmi terkait agenda pemeriksaan Direktur. Namun, informasi yang beredar menyebutkan agenda pemanggilan terhadap Direktur PDAM sudah dijadwalkan dalam waktu dekat. Er

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News