PAYAKUMBUH — Rencana Pemerintah Kota Payakumbuh di bawah kepemimpinan Wali Kota Zulmaeta untuk memigrasikan kendaraan dinas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke kendaraan listrik berbasis baterai menuai sorotan tajam. Di tengah gegap gempita narasi electrifying lifestyle dan transisi energi bersih yang digelorakan ke publik, kebijakan ini dituding sebagai langkah “ngomong kosong” yang tidak peka sosial di tengah deretan fasilitas publik yang terbengkalai serta ancaman pelanggaran tata kelola keuangan negara.
Wali Kota Zulmaeta sebelumnya menegaskan bahwa transformasi ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih hemat, efisien, dan berwawasan lingkungan. “Ini adalah investasi jangka panjang bagi efisiensi anggaran daerah,” ujarnya optimis dalam keterangan resminya baru-baru ini.
Namun, benarkah kebijakan ini murni demi efisiensi? Ataukah sekadar proyek pemborosan anggaran demi foya-foya dan gaya-gayaan birokrasi?
Dipikir Pakai Komputer Sudah Kaya? Status Fiskal Masih Rendah!
Mentalitas birokrasi hari ini dinilai kerap terjebak pada ilusi kemajuan. Hanya karena program sudah diinput pakai komputer, sistem serba digital, dan kini mau memborong mobil listrik canggih, mereka merasa daerah ini sudah kaya dan makmur. Padahal, dokumen resmi negara tidak bisa dibohongi.
Berdasarkan data resmi Kementerian Keuangan, Kapasitas Fiskal Kota Payakumbuh secara legal masih dalam keadaan rendah. Ketergantungan terhadap dana pusat masih sangat tinggi, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih tertatih-tatih.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), daerah dengan kapasitas fiskal rendah diwajibkan memprioritaskan anggaran untuk pelayanan publik dasar (mandatory spending), bukan memprioritaskan foya-foya fasilitas elite. Logika anggaran menunjukkan bahwa merawat mobil dinas lama yang saat ini kondisinya masih sangat layak pakai, jauh lebih hemat secara kapital dibandingkan memborong armada mobil listrik baru yang menguras kas daerah secara instan.
Potret Buram Sektor Publik: Hak Pegawai Tersendat, Petani Nelangsa
Bila dibenturkan dengan asas kepatutan anggaran dan kondisi riil masyarakat di lapangan, kebijakan pengadaan mobil listrik ini memicu ironi yang mendalam:
– Hak Pegawai dan Guru PPPK/Honorer Tersendat: Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, hingga saat ini sejumlah tenaga pegawai dan guru honorer/PPPK di lingkungan Pemkot Payakumbuh dikabarkan belum menerima kejelasan pembayaran gaji mereka. Sungguh ironis dan memalukan jika uang negara dialokasikan untuk mobil mewah pejabat sementara hak dasar pegawainya justru terabaikan.
– Mati Surinya Pasar Padang Kaduduak: Pasar rakyat yang dibangun dengan anggaran miliaran rupiah pada masa Wali Kota Riza Falepi kini gagal fungsi total dari aktivitas perdagangan masyarakat. Alih-alih dihidupkan ekonominya, bangunan di sekitar pasar tersebut kini justru dialihfungsikan menjadi kompleks perkantoran birokrasi.
– Sektor Pertanian Nelangsa: Sebagai daerah yang memproduksi puluhan ribu ton padi per tahun, para petani di Payakumbuh saat ini tengah menjerit akibat tingginya biaya pakan, fluktuasi harga, serta sulitnya akses pupuk. Anggaran miliaran untuk mobil listrik dinas dinilai jauh lebih produktif jika dialihkan menjadi subsidi langsung bagi sektor pertanian makro.
Sengkarut Lingkungan: Dari Krisis Sampah Hingga Misteri Limbah B3
Nafsu pemkot untuk memajang mobil dinas ramah lingkungan juga berbanding terbalik dengan abainya pengelolaan lingkungan hidup di sektor vital lainnya.
Hingga kini, publik mempertanyakan mekanisme pemusnahan limbah medis berbahaya (B3) pada Rumah Sakit Umum Daerah, mengingat mesin generator pengolah limbahnya dikabarkan telah dipindahkan dari lokasi operasional asalnya. Jika pembuangan dan pemusnahan limbah medis ini tidak berjalan sesuai standar operasi, hal tersebut berpotensi melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang memiliki konsekuensi pidana serius.
Tak hanya itu, tumpukan sampah di daerah Aur Kuning kian hari kian mengkhawatirkan. Alih-alih menginvestasikan uang APBD untuk pengadaan teknologi pengolahan sampah modern agar sampah dapat langsung dikonversi menjadi pupuk organik, pemkot justru lebih memilih mengutamakan fasilitas bermobilitas tinggi bagi para pejabat.
Warning Penegakan Hukum: Potensi Salah Urus Berujung Pidana
Pengalihan alokasi dana transfer dan PAD demi proyek pengadaan barang seketika yang mengorbankan hak pegawai serta fasilitas dasar seperti rehabilitasi gedung SD/SMP dan fasilitas Puskesmas pinggiran kota, berpotensi menabrak aturan hukum. Jika dipaksakan di tengah kondisi fiskal yang rendah, kebijakan ini bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (KPK atau Kejaksaan) untuk memeriksa adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Oknum-oknum yang bermain dalam proyek ini tampaknya harus bersiap-siap menghadapi konsekuensi hukum di balik jeruji besi.
Kini, bola panas berada di tangan DPRD Kota Payakumbuh dalam pembahasan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Pihak legislatif dituntut menjalankan fungsi pengawasan secara ketat untuk mencoret pos anggaran pengadaan mobil dinas baru ini, dan mengembalikan setiap rupiah uang rakyat untuk kepentingan hajat hidup orang banyak di Luak Limopuluah. Er




















