Iklan
Iklan

Di Atas Tanah Para Pejuang: Ketika “Notulen 25 Januari” Mengkhianati Darah di Jembatan Ratapan Ibu

Tanah Luak Nan Bungsu ini tidak dibangun di atas kertas notulen rapat yang penuh intrik. Ia dibangun di atas tetesan darah para syuhada dan air mata para ibu.

Saat kita melintasi Jembatan Ratapan Ibu, kita sebenarnya sedang melintasi saksi bisu kekejaman kolonial. Di sanalah martabat rakyat diinjak-injak hingga titik darah penghabisan. Namun hari ini, di tanah yang sama, Pemerintah Kota Payakumbuh justru mengulang pola penindasan tersebut dengan cara yang lebih halus namun mematikan: Premanisme Administratif.

Jebakan “Notulen” di Balik Struk PDAM

Ironis sekali melihat bagaimana Pemerintah Kota Payakumbuh memperlakukan rakyatnya. Penarikan retribusi K3 yang dipaksakan melalui struk pembayaran PDAM Tirta Sago adalah sebuah skandal legalitas. Mereka berani memungut uang rakyat, memaksa 34 ribu pelanggan untuk membayar, hanya bermodalkan “Notulen Rapat 25 Januari”.

Di mana kewarasan hukum kita? Perda Nomor 1 Tahun 2024 secara tegas mengatur tata cara retribusi, namun mereka justru memilih jalan pintas yang tidak memiliki payung hukum (MoU) yang sah. Ini bukan lagi sekadar salah urus, ini adalah perampasan hak warga negara yang dibungkus dengan legitimasi palsu.

Pengkhianatan Terhadap Amanat Sejarah

Jika Haji Piobang dulu membangun parit untuk melindungi rakyat dari musuh, Pemerintah Kota Payakumbuh hari ini justru membangun “parit administratif” untuk memerangkap rakyat dalam pungutan liar yang terstruktur. Mereka menyandera kebutuhan dasar air bersih—kebutuhan paling vital manusia—sebagai alat untuk memuluskan penarikan retribusi yang cacat hukum.

Apakah ini bentuk penghormatan bagi para ibu yang menangis di Jembatan Ratapan Ibu? Tentu tidak. Memaksa rakyat membayar tanpa dasar aturan yang jelas, tanpa transparansi, dan tanpa MoU yang bisa dipertanggungjawabkan, adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap sejarah perjuangan di tanah ini.

Negara Hukum, Bukan Negara “Suka-Suka”

Kita bukan negara yang dikelola berdasarkan bisikan rapat tertutup yang bernama “notulen”. Kita adalah negara hukum. Tindakan pemerintah yang menitipkan retribusi K3 tanpa prosedur yang benar adalah bentuk kesewenang-wenangan yang harus dihentikan.

Kepada pemerintah kota: Jangan biarkan rakyat mencium aroma busuk di balik kebijakan ini. Jangan gunakan kekuasaan untuk “mengetes” ketahanan rakyat. Kami tidak akan diam melihat martabat tanah ini dirusak oleh birokrasi yang melompat pagar hukum demi ambisi pungutan.

Kepada masyarakat dan wakil rakyat: Sudah saatnya kita bertanya dengan lantang—di mana letak legalitas pungutan ini? Jika aturan tidak diindahkan, maka kewajiban moral kita adalah melawan. Bukan dengan senjata, melainkan dengan membedah kebohongan administratif ini sampai ke akar-akarnya.

Karena di tanah para pejuang ini, kita tidak akan pernah membiarkan kezaliman bersembunyi di balik struk pembayaran. Er

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News