Payakumbuh — Kebijakan Pemerintah Kota Payakumbuh dalam menggelontorkan dana bantuan keuangan senilai total Rp3 miliar ke luar daerah kini resmi memasuki fase krisis hukum dan konstitusi yang akut. Pengakuan mengejutkan Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Saputra, secara nyata membuka kotak pandora mengenai bagaimana eksekutif sengaja melakukan tindakan bypass (pemotongan jalur) anggaran dengan mengangkangi lembaga legislatif dan mengabaikan instrumen hukum yang mengikat negara.
Melalui saluran konfirmasi resmi pada Senin malam (6/7/2026), politisi senior dari Fraksi Partai Golkar tersebut memberikan penegasan tertulis yang sangat dinamis, tetapi memiliki konsekuensi yuridis yang mematikan bagi posisi eksekutif.
“Dana TKD yg di terima tidak melalui proses pembahasan dgn DPRD.. Eksekutif hanya melaporkan ke pimpinan dprd,” tegas Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Saputra, saat dikonfirmasi terkait legalitas anggaran tersebut.
Pengebiran Hak Anggaran DPRD: Pelanggaran Konstitusi yang Nyata
Pernyataan resmi dari Ketua DPRD ini menjadi bukti otentik bahwa Pemerintah Kota Payakumbuh telah melakukan pelanggaran berat terhadap fungsi dan Hak Anggaran (Budgeting Right) yang melekat pada DPRD berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam sistem tata negara Republik Indonesia, Hak Anggaran DPRD bukan sekadar formalitas pelengkap. Setiap rupiah uang negara yang masuk dan keluar dari kas daerah wajib melalui risalah pembahasan formal bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD guna melahirkan persetujuan bersama.
Dengan memposisikan dewan hanya sebagai pihak yang “menerima laporan pemberitahuan” secara informal pasca-acara seremonial selesai, eksekutif di bawah kepemimpinan Wali Kota Zulmaeta dinilai telah merusak perimbangan kekuasaan (checks and balances) dan menempatkan institusi kepala daerah di atas undang-undang. Parlemen daerah tidak boleh tinggal diam atau bersikap legowo, karena preseden buruk ini menjadi ancaman mati bagi hak kontrol pengawasan yang diamanatkan konstitusi kepada mereka.
Membongkar Trik Administrasi: Alibi Eksekutif Dipatahkan Aturan
Guna mengaburkan pelanggaran ini, pihak eksekutif berulang kali berlindung di balik publikasi resmi Media Center Pemko Payakumbuh yang mengeklaim bahwa alokasi Rp1 miliar per kabupaten (Kabupaten Agam, Lima Puluh Kota, dan Aceh Singkil) tersebut murni bersandar pada kebijakan Kementerian Dalam Negeri terkait dana tambahan Transfer ke Daerah (TKD).
Tim investigasi membenturkan alibi tersebut langsung pada aturan keuangan negara. Berdasarkan regulasi makro keuangan, begitu dana tambahan TKD mengalir dari pusat ke rekening daerah, uang itu demi hukum berubah statusnya menjadi hak APBD Kota Payakumbuh.
Eksekutif diduga sengaja menyalahpahami pasal pergeseran anggaran dalam PP Nomor 12 Tahun 2019. Memang benar, mencatat dana masuk dari pusat bisa dilakukan sepihak oleh eksekutif melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan cukup dilaporkan ke pimpinan dewan. TETAPI, mengubah peruntukan dana tersebut menjadi belanja Hibah atau Bantuan Keuangan ke daerah lain WAJIB HUKUMNYA DIBAHAS DAN DISETUJUI DI FORUM BANGGAR DPRD.
Kementerian Dalam Negeri tidak pernah mengeluarkan diktum spesifik yang memerintahkan uang itu disumbangkan ke tiga kabupaten tersebut. Pilihan membagikan uang Rp3 miliar itu adalah selera murni politik lokal Wali Kota. Karena itu merupakan belanja hibah baru, absennya persetujuan dewan membuat transaksi ini cacat hukum formil sejak awal.
Benturan Kedua: Cacat Administrasi Mutlak Berdasarkan Permendagri 77/2020
Sifat menohok dari kasus ini makin benderang jika melihat fisik dokumen yang dirilis Pemko, yang memperlihatkan prosesi penyerahan bantuan di rumah dinas hanya bermodalkan lembaran berkas proposal bermeterai dari bupati penerima.
Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pengeluaran kas daerah untuk bantuan luar yurisdiksi wajib diikat oleh Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebelum Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD). NPHD adalah roh perikatan hukum yang memuat nomor rekening resmi, hak, sanksi, dan tanggung jawab monitoring.
“Jika tidak ada proses pembahasan di dewan, maka hampir dipastikan nomor registrasi NPHD yang sah itu tidak ada saat uang ditransfer. Mengeluarkan uang daerah miliaran rupiah tanpa NPHD dan tanpa ketuk palu parlemen bukan lagi kelalaian administrasi, melainkan ruang lingkup penyalahgunaan wewenang jabatan yang memicu potensi kerugian negara total (total loss) dalam delik tindak pidana korupsi,” tegas Ketua Umum DPP Lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonesia, Wisran.
Kelalaian Bank Penyalur: Menabrak Prinsip Kehati-hatian Perbankan
Sorotan tajam tim investigasi kini melebar secara vertikal kepada institusi perbankan daerah selaku pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Payakumbuh. Jika benar uang Rp3 miliar tersebut sudah dikirimkan secara sepihak oleh BKD tanpa adanya dokumen perikatan hukum yang sah, maka pihak manajemen bank penyalur terseret dalam pusaran pelanggaran aturan perbankan yang fatal.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, setiap bank pemegang kas negara terikat mutlak pada Prinsip Kehati-hatian (Prudential Banking Principle) serta asas kepatuhan ketat.
Divisi compliance (kepatuhan) perbankan dilarang bertindak pasif sebagai “mesin transfer buta” yang asal mengeksekusi dokumen SP2D yang disodorkan BKD, jika diketahui dokumen dasar hukumnya (underlying document) berupa NPHD yang lolos persetujuan parlemen tidak terpenuhi. Jika bank mengabaikan prinsip ini demi mempermudah syahwat kebijakan eksekutif, pihak bank dapat dinilai memfasilitasi transaksi keuangan negara secara ilegal dan terancam ikut diseret oleh penegak hukum atas dakwaan turut serta memperlancar tindak pidana korupsi keuangan daerah.
Pintu Gerbang Audit Investigatif BPK
Kehadiran Inspektur Kota Payakumbuh, Syahril, dalam rilis resmi foto bersama saat penyerahan bantuan tanpa dokumen hukum formal itu kini mempertegas rapuhnya fungsi internal pengawasan (APIP) di tubuh Pemko. Sebagai pengawas internal, Inspektur harusnya memotong jalur transaksi yang menabrak aturan, bukan sebaliknya ikut melegitimasi.
Pengakuan tertulis Wirman Saputra malam ini bahwa “tidak ada proses pembahasan” menjadi amunisi paling mematikan bagi penegak hukum dan lembaga kontrol sosial untuk mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatra Barat segera melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT).
Bola panas sekarang menggelinding kencang ke meja DPRD Kota Payakumbuh. Publik menanti, apakah para wakil rakyat akan tetap legowo membiarkan hak anggaran konstitusionalnya diinjak-injak, atau segera menggunakan hak interpelasi demi menyelamatkan uang rakyat Payakumbuh yang diterbangkan tanpa permisi parlemen. Er























