Payakumbuh — Dampak penangkapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana oleh Kejaksaan Agung pada awal Juni 2026 kini mulai berimbas ke tingkat daerah. Di Kota Payakumbuh, Sumatra Barat, operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Payakumbuh Barat kini tengah menjadi sorotan tajam terkait kewajiban pengembalian sisa dana talangan operasional sebesar Rp593.587.319,00 ke Kas Negara.
Hingga memasuki minggu pertama Juni, dana bernilai ratusan juta rupiah tersebut dilaporkan belum dituntaskan oleh pihak pengelola, memicu desakan pengawasan ketat dari elemen masyarakat dan instansi terkait.
Kronologi Penundaan Pengembalian Anggaran Negara
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun dari sumber tepercaya, pihak pengelola dapur gizi yang dioperasikan oleh UD Garuda Merah Putih di bawah naungan Yayasan Mapalus Alumni Smanto Satu Tujuh Puluh dan Satu Tandane tersebut, sebelumnya sempat mengajukan permohonan kelonggaran waktu pengembalian dana selama 4 bulan.
Pihak berwenang kemudian memberikan dispensasi batas akhir pengembalian hingga akhir Juni 2026 ini. Namun, menjelang berakhirnya tenggat waktu yang diberikan, realisasi penyetoran balik dana talangan tersebut diketahui belum berjalan, sehingga memicu pertanyaan publik mengenai kepatuhan tata kelola anggaran keuangan negara di daerah.
Menanti Ketegasan Hukum Kejaksaan Negeri Payakumbuh
Anomali sisa anggaran operasional yang mencapai hampir Rp600 juta ini dinilai memicu urgensi penegakan hukum secara mandiri oleh aparat di daerah. Masyarakat mendesak agar Kejaksaan Negeri Payakumbuh mengambil langkah proaktif untuk mengawal jalannya pengembalian aset negara ini sebelum batas waktu kedaluwarsa di akhir bulan.
Sejumlah elemen masyarakat menegaskan agar penegak hukum di daerah tidak hanya menjadi penerima formalitas administratif atau laporan di atas kertas, melainkan harus mendalami dua poin fundamental:
– Audit Perencanaan Belanja Riil: Memeriksa apakah nota pembelian bahan baku telah sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan, guna memastikan apakah sisa dana yang masif tersebut murni hasil efisiensi atau akibat ketidaksesuaian perencanaan sejak awal.
– Validitas Otoritas Penunjukan: Menelusuri legalitas verifikasi yayasan pengelola yang berbasis asal dari Tandane, Sulawesi Utara, dalam mengelola titik strategis di wilayah Payakumbuh, guna memastikan prosesnya bebas dari unsur nepotisme jaringan pusat.
Hingga berita ini diturunkan, publik dan instansi pengawas keuangan di Sumatera Barat terus memantau kepatuhan penyetoran dana tersebut. Ketegasan Kejaksaan Negeri Payakumbuh kini dinanti untuk memastikan apakah sisa anggaran ratusan juta itu akan kembali ke Kas Negara tepat waktu, atau berlanjut ke ranah penyelidikan pidana khusus. Er






















