Iklan
Iklan

Polemik Paloko Kinalang, Pemkot Tegaskan Median Jalan Bukan RTH

KOTAMOBAGU,DutaMetro.com — Polemik pembangunan dan penataan kembali median jalan di kawasan Paloko Kinalang, khususnya terkait penebangan sejumlah pohon, akhirnya mendapat penegasan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.

Pemkot Kotamobagu menegaskan bahwa keberadaan tanaman di median jalan kawasan tersebut tidak serta-merta menjadikan lokasi itu sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Penataan yang dilakukan pemerintah mengacu pada ketentuan tata ruang serta mempertimbangkan fungsi dan keselamatan median jalan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kotamobagu, Erwin Pasambuna, S.H., menegaskan bahwa berdasarkan dokumen tata ruang yang berlaku, median jalan Paloko Kinalang tidak tercatat sebagai kawasan RTH.

“Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kotamobagu (RTRW) Tahun 2014-2034, median jalan Paloko-Kinalang dalam pola ruang RTRW Kota Kotamobagu tergambarkan sebagai Kawasan Perumahan Kepadatan Tinggi seluas ±2.615 m² dan Kawasan Perkantoran Pemerintah seluas ±1.739 m²,” jelas Erwin, Kamis (17/9/2026).

Dengan demikian, kata Erwin, median jalan tersebut tidak tergambarkan sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau dalam RTRW yang menjadi dasar penataan wilayah Kota Kotamobagu.

“Artinya median jalan di kawasan ini tidak tergambarkan sebagai Ruang Terbuka Hijau,” tegasnya.

Erwin juga mengungkapkan bahwa Pemkot Kotamobagu sebelumnya memang pernah mengusulkan agar kawasan median jalan Paloko Kinalang dimasukkan sebagai kawasan RTH dalam proses revisi RTRW.

Namun, usulan tersebut tidak dapat diterima karena terdapat ketentuan terkait luasan kawasan RTH yang harus dipenuhi.
“Pernah kami usulkan untuk masuk kawasan RTH Kota Kotamobagu, tapi ditolak pihak kementerian karena luasannya tidak mencapai batas minimal 0,625 persen dari total luas wilayah Kota Kotamobagu,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu, Claudy Mokodongan, S.T., M.E., menegaskan bahwa penataan tanaman pada median jalan juga memiliki pedoman teknis. Artinya, tidak semua jenis pohon dapat ditanam begitu saja di area median.

Claudy merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon pada Sistem Jaringan Jalan, yang mengatur jenis tanaman pada median jalan, termasuk perdu, semak dan tanaman berbunga.

“Berdasarkan fungsi tanaman jalan, jenis tanaman yang akan ditanam sebaiknya tidak hanya memperhatikan aspek ekologisnya, melainkan juga mempertimbangkan aspek estetika, aspek keselamatan serta aspek kenyamanan,” jelas Claudy.

Menurutnya, aspek keselamatan menjadi pertimbangan penting dalam menentukan jenis tanaman yang akan ditempatkan di median jalan. Penataan tidak boleh hanya mengejar aspek penghijauan, tetapi juga harus memastikan keberadaan tanaman tidak menimbulkan risiko bagi pengguna jalan.
Tanaman yang nantinya ditanam, kata Claudy,

harus memenuhi sejumlah kriteria teknis. Di antaranya memiliki akar yang tidak merusak struktur jalan, tidak bercabang rendah, tidak menjuntai hingga menghalangi pandangan pengendara, tidak terlalu rimbun serta tidak berukuran terlalu besar.

“Tidak terlalu besar sehingga jika jatuh tidak membahayakan pengguna jalan, dan beberapa kriteria lainnya,” tegasnya.

Penjelasan tersebut sekaligus memperjelas bahwa penataan kawasan Paloko Kinalang bukan dilakukan tanpa dasar, melainkan mengacu pada dokumen tata ruang dan pedoman teknis penanaman pada sistem jaringan jalan.

Pemkot Kotamobagu pada prinsipnya memastikan penataan kawasan tetap berjalan dengan mempertimbangkan aspek tata ruang, lingkungan, estetika, kenyamanan dan terutama keselamatan masyarakat pengguna jalan.***

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News